•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Lindungi Bisnis Pengusaha Lokal dari Gempuran Waralaba Raksasa; DPM-PTSP Perketat Perizinan

Advertorial - Asriani
25 November 2025
 
Lindungi Bisnis Pengusaha Lokal dari Gempuran Waralaba Raksasa; DPM-PTSP Perketat Perizinan Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Infrastruktur, DPMPTSP Kota Bontang, IdrusĀ 

BONTANG- Pemerintah Kota Bontang memberlakukan pengaturan ketat mencegah dominasi waralaba nasional, meskipun pengajuan semakin mudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Infrastruktur DPM-PTSP Bontang, Idrus menyampaikan kebijakan ini dilakukan agar ruang usaha lokal tetap terjaga.

Namun kata dia, regulasi dan rekomendasi tidak berada di DPM-PTSP melainkan di perangkat lain. Dalam artian, pihaknya hanya menerbitkan izin.

"DPM-PTSP hanya menerbitkan izin," ungkapnya saat dijumpai, Senin (24/11/2025).

Dia beberkan, untuk waralaba saat ini tak lagi berbasis jarak seperti aturan sebelumnya. 

Saat ini, pemerintah memilih pendekatan kuota supaya pertumbuhan gerai nasional tidak menekan usaha lokal.

"Perwali lama mengatur kelurahan dan jarak, saat ini beda. Karena Wali Kota, Neni Moerniaeni ingin produk lokal semakin maju," jelasnya.

Dia bilang, kuota waralaba nasional diputuskan melalui rapat tim terpadu yang melibatkan OPD lainnya, seperti Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Perdagangan (DKUMPP). 

Misalnya, Idrus mencontohkan, Kecamatan Bontang Utara kuota waralaba dibatasi sebanyak 5 gerai. Begitu juga dengan di Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Barat, dibatasi 5 Waralaba.

"Produk nasional itu kita batasi per kecamatan," jelasnya.

Meskipun proses OSS berskala nasional, pemohon diwajibkan melampirkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan rekomendasi dari DKUMPP.

"Tanpa rekomendasi dari Dinas Teknis DKUMPP, OSS tidak bisa lanjut," terangnya.






TINGGALKAN KOMENTAR