•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Lebih Menguntungkan; DPM-PTSP Ajak Pemilik Usaha Kafe Urus NIB, Ini Manfaat yang Diterima

Advertorial - Asriani
21 November 2025
 
Lebih Menguntungkan; DPM-PTSP Ajak Pemilik Usaha Kafe Urus NIB, Ini Manfaat yang Diterima Salah satu kafe yang sudah berizin di Jalan Pattimura Bontang.

BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau pelaku usaha kafe agar segera mengurus izin usaha melalui sistem OSS-RBA. 

Imbauan itu disampaikan oleh, Penata Perizin Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah.

Dia bilang, masih banyak kafe di Kota Bontang yang beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal legalitas tersebut penting untuk keberlangsungan usaha.

"Beberapa sudah punya NIB, tetapi sebagian lainnya masih belum mengurus legalitas usahanya," ujarnya daat ditemui, Jumat (21/11/2025).

Padahal, kata dia, keberadaan NIB mempermudah pelaku usaha dalam mengikuti program pemerintah dan pembinaan resmi.

“Supaya usaha mereka resmi, dengan begitu, ketika ada pelatihan atau pembinaan, mereka bisa ikut serta," jelasnya.

Katanya, imbauan ini bukan bentuk penindakan. Usaha kafe masuk kategori risiko rendah, sehingga tidak dikenakan sanksi meski belum berizin. 

Namun, ia menekankan bahwa ketiadaan NIB dapat menimbulkan sejumlah hambatan bagi pemilik usaha. Salah satunya, kafe tanpa NIB akan kesulitan menjalin kerja sama dengan distributor atau pihak ketiga. 

Banyak perusahaan hanya menerima mitra usaha yang telah memiliki legalitas lengkap. Selain itu, pemilik kafe juga tidak dapat mengajukan pembiayaan atau kredit modal usaha, sebab bank dan koperasi biasanya mensyaratkan NIB sebagai bukti identitas usaha.

“Kami mendorong mereka untuk mengurus NIB agar lebih tertib dan mendapat manfaat dari program pemerintah,” jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR