•   23 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Komisi I DPRD Bontang Buka Posko Aduan THR 

Advertorial - Redaksi
01 Mei 2021
 
Komisi I DPRD Bontang Buka Posko Aduan THR  Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin/DOK

KLIKKALTIM.COM - Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin membuka ruang bagi pekerja yang tak menerima hak mereka menjelang hari raya atau Tunjangan Hari Raya. 

Kata Muslimin, setiap perusahaan wajib menunaikan THR kepada pekerjanya. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Dijeleskan bahwa, perusahaan yang tidak sanggup membayar THR di waktu yang tepat berkewajiban untuk menunjukkan laporan keuangan internal secara transparan.

Akan tetapi, kewajiban membayar THR tetap harus ditunaikan, dengan jumlah sesuai aturan perundang-undangan dan wajib melapor ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum 7 hari menjelang lebaran.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Muslimin mengatakan, pihaknya membuka diri jikalau ada karyawan yang ingin mengadu terkait permasalahan THR.

Namun, sebelum ke dewan, kata Muslimin alangkah baiknya konsultasi dengan dinas terkait terlebih dahulu.

“Kita berharap semoga di Bontang tidak ada seperti itu,” katanya, Minggu (2/5/2021).

Pemberitaan sebelumnya, Anggota DPRD Bontang, menegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Hal itu tertuang dalam aturan ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 35 tahun 2021. setiap karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun wajib mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan jika kurang dari satu tahun maka proposional, dari gaji pokok itu dibagi 12.

Kendati demikian, THR kerap menjadi persoalan di beberapa perusahaan. Terlebih, kondisi pandemi covid-19 menjadi alasan perusahaan meniadakan atau menunda pembayaran THR.

” kondisi pandemi tidak bisa dijadikan alasan. Sebab itu adalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” sambungnya.

Selanjutnya menyikapi situasi yang saat ini sedang berkembang, karyawan juga harus jitu dalam melihat situasi dan kondisi.

Jika memang perusahaan belum bisa membayar secara tunai pada waktu yang ditentukan.

“Bisa di bicarakan secara persuasif, perusahan dan pekerja bisa bertukar pikiran, yang penting semua pihak bisa menimbang dan menjalankan hakndan kewajiban ya masing-masing,” tutupnya.






TINGGALKAN KOMENTAR