Izin SLHS Berlaku 3 Tahun; Kadis DPM-PTSP Imbau Pengusaha Tertib
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M Aspiannur
BONTANG- Masa berlaku Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) selama tiga tahun dengan perpanjangan maksimal dua kali
Hal itu disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur.
Aspiannur menuturkan, informasi disampaikan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami batas waktu penggunaan sertifikat SLHS.
Dia bilang, masa berlaku yang dibatasi ini fungsinya untuk memastikan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha tetap terjaga.
Pemeriksaan berkala diperlukan, karena kondisi tempat produksi makanan dan minuman dapat berubah seiring aktivitas operasional.
"Pelaku usaha diimbau supaya tidak menunda pengurusan perpanjangan agar kegiatan usaha tidak terganggu," terangnya.
Dia bilang, untuk mendapatkan SLHS, pelaku usaha menyiapkan dokumen seperti KTP, izin usaha, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi.
Kemudian, permohonan mengajukan melalui sistem OSS atau aplikasi online Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Setelah itu, akan dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel makanan oleh petugas.
"Setelah inspeksi, jika dinyatakan memenuhi standar, sertifikat akan diterbitkan," bebernya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: