Ini 5 Syarat Mengurus Sertifikat Standar Puskesmas di Perizinan Digital DPM-PTSP
Klinik Pegawai di Kecamatan Bontang Utara
BONTANG- Pengurusan Sertifikat Standar Puskesmas dilakukan melalui sistem Perizinan Digital (PD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehetan Lingkungan Pendidikan, DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah menyampaikan, menerbitkan Sertifikat Standar Puskesmas terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon sesuai standar nasional.
“Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan," ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Syarat pertama, dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menunjukkan dasar hukum pendirian unit layanan.
Kedua, pemohon wajib menyiapkan salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah tempat Puskesmas dibangun.
Ketiga, pemohon harus melampirkan dokumen keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, serta karakteristik wilayah pelayanan. Keempat, bagi Puskesmas yang baru pertama kali didirikan, perlu disertakan kajian kelayakan pendirian.
Syarat kelima adalah daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium yang disesuaikan dengan standar fasilitas Puskesmas.
Aspiannur menegaskan, apabila seluruh dokumen terpenuhi dan diunggah dengan benar melalui Perizinan Digital, proses penerbitan sertifikat akan berjalan cepat.
“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja,” tutup Muhammad Aspiannur.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: