•   05 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Fraksi ADB Soroti Kriteria dan Besaran Insentif Pendidik

Advertorial - Asriani
04 Juni 2026
 
Fraksi ADB Soroti Kriteria dan Besaran Insentif Pendidik Anggota Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Muhammad Irfan saat membacakan pandangan fraksinya.

BONTANG- Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang, menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non ASN pada sekolah negeri. 

Sorotan itu disampaikan oleh anggotanya, Muhammad Irfan dalam pandangan umum fraksi terhadap raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang di Ruang Paripurna DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).

Fraksi ini menilai, spai saat ini belum ada gambaran nyata terkait kriteria maupun besaran insentif yang akan diberikan kepada para penerima manfaat. 

Padahal, dalam Naskah Akademik Raperda disebutkan perlunya indikator kelayakan dan diferensiasi besaran insentif berbasis beban kerja maupun kualifikasi.

"Dicantumkan prinsip-prinsip
dasar penetapan besaran insentif, misalnya berdasarkan masa kerja, kualifikasi akademik, sertifikasi, beban kerja, dan kinerja," ungkapnya.

Selain itu, fraksi ADB juga mempertanyakan kesiapan anggaran pemerintah daerah dalam menjalankan program insentif tersebut secara berkelanjutan. 

Mereka meminta penjelasan mengenai total kebutuhan anggaran per tahun, persentasenya terhadap APBD, hingga proyeksi kemampuan keuangan daerah dalam lima tahun mendatang.

ADB turut menyoroti kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah yang dapat berdampak pada keberlangsungan pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

"Berapa total perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk pemberia insentif ini per tahun," katanya.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi ADB pada prinsipnya mendukung Raperda Inisiatif Pemkot untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD Bontang.

Namun demikian, mereka menegaskan agar kriteria penerima, besaran insentif, mekanisme verifikasi, hingga sanksi diatur secara rinci baik dalam Raperda maupun aturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kriteria, besaran, mekanisme verifikasi, dan sanksi perlu diatur secara
jelas dalam Raperda atau Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana," jelas Irfan.






TINGGALKAN KOMENTAR