DPM-PTSP Imbau Warga Pasang Spanduk di Pinggir Jalan Urus Perizinan
ilustrasi spanduk yang ditertibkan Satpol-pp saat ketahuan tidak memiliki izn. (istimewa).
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meminta setiap pemasangan reklame di seputaran jalan harus melengkapi perizinan.
Kepala DPM-PTSP Bontang Aspianur mengatakan, proses pengurusan perizinan terbilang mudah. Pemohon bisa mengaksesnya melalui online atau langsung datang ke kantor pelayanan.
Pemohon hanya cukup mengisi data diri kemudian membuat akun dan peruntukkan pemasangan baliho. Serta durasi pemasangan untuk memudahkan pencatatan.
"Bahkan mengurus izin gratis. Hanya mereka membayar retribusi di Bapenda," ucap Aspianur.
Pengaturan titik dan lokasi pemasangan spanduk juga tidak bisa sembarangan. Agar tidak terjadi pemandangan kumuh. Terutama di ruas jalan protokol.
Nilai besaran retribusi juga ditetapkan oleh Bapenda Bontang. DPM-PTSP hanya kebahian pengurusan izin untuk memudahkan masyarakat.
"Ada lenentuan titiknya. Kalau tidak tertib akan dibongkar," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: