DPM-PTSP Gratiskan Biaya Pengurusan LPK dan Instansi Pendidikan Nonformal; Tempo Segini Sudah Jadi
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.
BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memudahkan masyarakat yang ingin mendirikan pendidikan nonformal.
Pendidikan nonformal yang dimaksud adalah, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kadis PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menuturkan, standar pelayanan ini disusun agar proses perizinan lebih jelas, transparan, dan masyarakat mudah mengakses.
"Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan," ungkapnya, Kamis (20/11/2025).
Beberapa dokumen yang wajib diunggah meliputi surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP pengurus lembaga, salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, hingga salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga.
Selain itu, diperlukan pula rekening lembaga, surat domisili lembaga dari kelurahan, rencana kerja (tahunan/jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang, susunan pengurus dan rincian tugas.
Selanjutnya, daftar sarana prasarana yang dimiliki, serta bukti kepemilikan atau sewa tempat, pinjam pakai, hibah tanah, atau gedung.
"Pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir," tambah dia.
Dia bilang, proses dilakukan melalui sistem Perizinan Digital. Pemohon cukup membuat akun, mengajukan permohonan, lalu mengunggah seluruh persyaratan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan.
“Prosesnya transparan dan dapat dipantau langsung oleh pemohon,” jelasnya.
Waktu pelayanan ditetapkan maksimal 30 hari kerja, tanpa biaya alias gratis untuk LKP, TBM dan PKBM. "Setelah izin terbit, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum dokumen dapat diunduh di sistem," tersngnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: