DPM-PTSP Desak Pemilik Koral Ilegal di Saleba Segera Pindahkan Material
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang meminta pemilik lahan tumpukkan batu Koral di Jalan Cut Nyakdien Salebba, Kecamatan Bontang Utara segera dipindahkan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus mengatakan, komunikasi kepada pemilik lahan sudah acap kali dilakukan.
Hanya saja pemilik meminta waktu untuk proses pemindahan batu koral tersebut. Sebab, pemilik harus mengatur ritme pengangkutan agar tidak mengganggu masyarakat setempat.
"Kami peringatkan terus agar segera di pindahkan," kata Idrus (12/11/2025).
Diketahui, aktivitas penumpukan batu koral itu sudah terjadi sejak Juni 2025 lalu. Bahkan kala itu Pemkot melakukan penyegelan. Hal itu dilakukan karena pemilik lahan tidak memiliki izin menggunakan tanah itu sebagai stock pile.
"Disitu kawasan pemukiman bukan peruntukan lain," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: