•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPM-PTSP Desak Pemilik Koral Ilegal di Saleba Segera Pindahkan Material

Advertorial - Redaksi
12 November 2025
 
DPM-PTSP Desak Pemilik Koral Ilegal di Saleba Segera Pindahkan Material Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus

BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang meminta pemilik lahan tumpukkan batu Koral  di Jalan Cut Nyakdien Salebba, Kecamatan Bontang Utara segera dipindahkan. 

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Idrus mengatakan, komunikasi kepada pemilik lahan sudah acap kali dilakukan. 

Hanya saja pemilik meminta waktu untuk proses pemindahan batu koral tersebut. Sebab, pemilik harus mengatur ritme pengangkutan agar tidak mengganggu masyarakat setempat. 

"Kami peringatkan terus agar segera di pindahkan," kata Idrus (12/11/2025).

Diketahui, aktivitas penumpukan batu koral itu sudah terjadi sejak Juni 2025 lalu. Bahkan kala itu Pemkot melakukan penyegelan. Hal itu dilakukan karena pemilik lahan tidak memiliki izin menggunakan tanah itu sebagai stock pile. 

"Disitu kawasan pemukiman bukan peruntukan lain," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR