•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPM-PTSP Bontang Beri Karpet Merah Perizinan Klinik Kesehatan; Cukup Via Online

Advertorial - Redaksi
07 November 2025
 
DPM-PTSP Bontang Beri Karpet Merah Perizinan Klinik Kesehatan; Cukup Via Online Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta agar izin praktik (SIP) dimiliki oleh tenaga kesehatan. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan proses perizinan pun tidak sulit.

Dimana seluruh tahapan pengajuan dilakukan secara digital melalui platform SATUSEHAT SDMK. “Jadi harus dimiliki. Karena jtu wajib," ucapnya. 

Lebih lanjut dengan pengurusan SIP tenaga medis tidak perlu lagi mengandalkan perantara atau pihak ketiga dalam mengurus izin. Melainkan, seluruh proses dilakukan langsung oleh pemohon dan diverifikasi oleh DPMPTSP.

“Hal ini untuk mencegah potensi penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” tegasnya.

Sofyansyah menjelaskan, langkah digitalisasi ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi Pemkot Bontang dalam mewujudkan pelayanan prima. 

“Kami ingin setiap izin diterbitkan berdasarkan kelengkapan data, bukan atas dasar siapa yang mengurus,” katanya.

DPMPTSP pun menyediakan layanan konsultasi langsung maupun daring untuk memastikan pemohon tidak mengalami kesulitan.

Menurut dia, prinsip keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik. 

“Kami ingin masyarakat merasa dilayani secara adil dan transparan,” ujarnya.

Dengan sistem yang akuntabel dan berbasis digital, DPMPTSP Bontang berharap kepercayaan tenaga kesehatan terhadap proses perizinan pemerintah daerah semakin meningkat.






TINGGALKAN KOMENTAR