DPM-PTSP Beri Kemudahan Izin Galang Dana dari Publik; Singkat dan Mudah
Ilustrasi pelayanan fisik di Kantor DPM-PTSP Kota Bontang
BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mempermudah mekanisme pengurusan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) melalui sistem Perizinan Digital.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menuturkan, mengurus izin kini lebih cepat, transparan, dan berbasis digital melalui perizinan digital.
“Pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Setelah berkas lengkap, pemohon akan mendapat notifikasi bahwa izin sudah diterbitkan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Sofyansyah menambahkan, ada delapan syarat yang harus dipenuhi agar izin dapat diterbitkan.
Delapan syarat itu antara lain, surat keterangan terdaftar bagi Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM, Surat keterangan terdaftar bagi LKS dari Dinas Sosial, NPWP lembaga, bukti setor PBB atau sewa tempat.
Selanjutnya, nomor rekening atau tempat penampungan dana, KTP direktur atau ketua lembaga, surat keabsahan legalitas yang ditandatangani ketua, dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, maupun kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Proses pelayanan hanya membutuhkan waktu tiga hari kerja dan tidak dipungut biaya,” beber Sofyansyah.
Setelah izin diterbitkan, dia bilang, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui sistem digital sebelum menerima dokumen resmi.
Dengan prosedur ini, DPMPTSP memastikan semua kegiatan pengumpulan dana dan barang berjalan sesuai regulasi, aman, dan terpantau secara transparan.
"Perizinan digital ini semoga mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat dalam memperoleh izin secara legal," jelas Sofyansyah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: