Ciptakan Pemerataan Zonasi; DPM-PTSP Wajibkan Izin Bangunan Sekolah Baru atau Perpanjang
Salah satu sekolah yang berada di Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.
BONTANG— Surat persetujuan dari sekolah sejenis di sekitar lokasi salah satu persyaratan penting dalam proses perpanjangan maupun pengajuan izin operasional pendidikan.
Hal itu disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Sofyansyah.
"Diberlakukan untuk mencegah penumpukan lembaga dalam satu kawasan sekaligus menjaga pemerataan zonasi pendidikan," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, aturan tersebut sering kali terlewat oleh pemohon, baik dari sekolah swasta maupun yayasan pendidikan.
Padahal, pemerataan sebaran sekolah berkaitan dengan akses pendidikan yang merata, efisiensi layanan, hingga keberlangsungan operasional lembaga.
“Zonasi harus dijaga agar layanan tetap merata,” tambah dia.
Selain dokumen persetujuan, penyelenggara pendidikan juga wajib melengkapi sejumlah syarat administratif lainnya sebelum melakukan pengajuan.
Dokumen yang dimaksud, adalah surat permohonan, identitas pimpinan yayasan, akta notaris, legalitas lokasi, hingga surat keterangan domisili.
Dokumen teknis seperti profil sekolah, proposal pendidikan, NIB, KBLI, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekolah swasta juga harus disiapkan.
Meski seluruh alur sudah tersedia secara digital, pemohon tetap dianjurkan melakukan konsultasi awal di DPMPTSP.
"Kani ingin memastikan berkas pemohon tidak mengalami penolakan teknis," tutup Sofyansyah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: