•   23 April 2024 -

Tak Terima Jenazah Istri Dimandikan Pria, Suami Laporkan Petugas Forensik ke Polisi Kasus Penistaan Agama

Regional - Redaksi
19 Februari 2021
Tak Terima Jenazah Istri Dimandikan Pria, Suami Laporkan Petugas Forensik ke Polisi Kasus Penistaan Agama Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. (KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)

KLIKKALTIM.COM – Warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun mengadukan 4 petugas forensik RSUD Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar ke polisi.

Seperti dilansir dari kompas.com, Fauzi Munthe mengaku tak terima jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh petugas laki-laki.

Akibatnya,  keempat petugas forensik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Kasus tersebut berawal saat Zakiah masuk rumah sakit dan meninggal dunia pada Minggu, 20 September 2020 dengan status pasien suspek Covid-19.

Saat itu jenazah Zakiah dimandikan oleh DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.

Prosedur penanganan jenazah tersebut dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.

Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.

Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan jika empat pria tersebut memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.

Ia mengatakan, saat penyelidikan, polisi memina keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.





TINGGALKAN KOMENTAR