•   29 April 2024 -

Fakta Terungkap; Ayu Tak Disekap di Suriah, Tapi karena Ini Minta Pulang

Regional - Redaksi
08 April 2023
Fakta Terungkap; Ayu Tak Disekap di Suriah, Tapi karena Ini Minta Pulang Pertemuan Disnaker Kota Bontang dengan barbagai pihak untuk membahas terkait kondisi Ayu Febriarni. (ist)

KLIKKALTIM.COM - Fakta pekerja asal Bontang Ayu Febriani yang disekap di Suriah terbantahkan.

Wanita asal Kelurahan Belimbing ini ternyata bekerja sebagai pengasuh anak di Suriah dengan kondisi yang baik. 

Sebelumnya dikabarkan Ayu sebagai korban human trafficking atau  perdagangan orang.

Ayu mengaku disekap saat berada di Turki, sebelum bekerja di Suriah.

Hal ini terungkap saat Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha ditemani Lurah Belimbing Dwi Andriyani saat bertandang ke rumah Ketua RT 41 Kelurahan Belimbing, Sabtu (8/4/2023). 

Baca Juga : Warga Bontang Mengaku Disekap dan Dijual ke Suriah, Minta Bantuan Wali Kota

Hasil penelusuran Kedutaan Besar RI di Damaskus, Suriah diketahui Ayu Febriani bekerja sebagai baby sitter dengan kontrak selama 2 tahun. 

Kondisi saat ini baik-baik saja, tanpa ada masalah apapun. Termasuk upah yang diberikan selalu tepat waktu. 

Hanya saja, jam kerja yang berlebih membuat Ayu tak betah. Ia ingin berhenti, namun dengan konsekuensi membayar denda kontrak. 

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menyampaikan, Ayu berangkat ke Suriah melalui agen penyalur tenaga kerja di Surabaya dan Jakarta. 

Kondisi Ayu selama di Suriah baik-baik saja. Begitupun hak-haknya diterima sebagaimana kontrak kerja. 

 Namun, alasan beban kerja yang tinggi membuat Ayu tak kuat. 

"Tidak disekap tetapi tak tahan karena tingginya jam kerja. Sedangkan sesuai aturan Suriah, apabila kontrak tak diselesaikan sebelum berakhir harus membayar denda atau tebusan ke majikan," ungkap Abdu Safa

Sejauh ini, keluarga bisa berkomunikasi dengan Ayu namun di jam-jam tertentu. 

Abdu Safa menambahkan, dari surat KBRI Damaskus juga diketahui keluhan Ayu sebenarnya sudah ditangani KBRI di sana.

Surat tertanggal 8 November 2022 lalu menyebutkan KBRI telah berkomunikasi dengan Ayu. 

Solusi masalah Ayu diserahkan ke agen penyalur kerja yang memberangkatkan dirinya. Agen diminta untuk menanggung ongkos pemulangan serta denda yang dibayarkan ke majikan Ayu di Suriah.

 




TINGGALKAN KOMENTAR