•   29 April 2024 -

Sigit Ajukan Banding Usai Dicopot dari Kepala Kesbangpol, Bakal Gugat Pemkot ke PTUN

Politik - M Rifki
14 Maret 2024
Sigit Ajukan Banding Usai Dicopot dari Kepala Kesbangpol, Bakal Gugat Pemkot ke PTUN Pejabat non aktif Sigit Alfian/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pejabat non-Job Sigit Alfian menyampaikan nota pembelaanya ke Pemerintah Kota Bontang imbas sanksi berat yang diterimanya karena dicopot sebagai Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Dalam surat permohonan banding Sigit menilai ada proses yang dilangkahi. Sanksi yang diterimanya tidak sesuai dan dianggap semena-mena kepala daerah. 

Harusnya sebelum penetapan sanksi terlebih dahulu dilakukan pembinaan atau pemberitahuan seperti peringatan I, II, dan ke III sesuai pasal 35 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2002. Tetapi pada prosesnya per (29/2/2024) lalu sanksi tegas langsung dijatuhkan. 

"Surat pembelaan saya sudah dikirim. Bahkan tembusan ke BKPSDM dan Wali Kota Bontang Basri Rase," ucap Sigit Alfian. 

Sigit Alfian juga menganggap tidak ada proses yang dilanggar. Memang benar dukungan politik ke  dirinya itu  keputusan organisasi Ikapakarti. Dirinya datang sebagai perwakilan Kesbangpol.

 

Menurut Sigit, Pemkot Bontang terkesan terburu-buru dalam menentukan sanksi. Makanya dengan nota pembelaan ini diharapkan sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya bisa dicabut. 

"Saya tunggu respon beliau Wali Kota Basri Rase. Kalau saya anggap keputusan berikutnya merugikan saya maka saya akan menempuh jauh hukum berikutnya PTUN," tuturnya. 

Baca Juga : Soal Pencopotan Sigit, Basri Sebut Masih Ditolerir: Bisa Sampai Pemecatan Tidak Hormat

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase angkat bicara soal sanksi pencopotan Sigit Alfian sebagai Kepala Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Orang nomor satu di Pemkot ini menegaskan pemberian sanksi bedasarkan arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Kebijakan sanksi berat itu diterima Sigit karena dinilai terlibat dalam aktivitas politik praktis. Apalagi namanya diusung sebagai calon Wali Kota Bontang di Pilkada 2024 ini.

Menurutnya Sigit sudah kali kedua melakukan kesalahan. Pertama di 2021 silam dengan sanksi sedang. Kendati begitu dia kembali melanggar pada 2024 ini. 

KASN menilai aktivitas Sigit Alfian sudah pada posisi pelanggaran berat. Karena tidak menegakkan aturan yang melekat pada ASN.

"Sanksi berat itu bisa sampai pemecatan tidak dengan hormat. Ini saya dan tim memberikan sanksi berat yang masih ada toleransilah," ucap Basri Rase kepada Klik Kaltim.




TINGGALKAN KOMENTAR