•   30 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Potensi Manfaatkan Fasilitas Negara, Bawaslu Minta Basri dan Najirah Cuti saat Kampanye

Politik - M Rifki
28 Agustus 2024
 
Potensi Manfaatkan Fasilitas Negara, Bawaslu Minta Basri dan Najirah Cuti saat Kampanye Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian saat ditemui di KPU, Rabu (28/8/2024)/ M Rifki- Klik Kaltim.

BONTANG- Bakal Calon Wali Kota Basri Rase dan Najirah diminta agar cuti saat pelaksanaan kampanye di Pilkada Bontang pada November 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Aldy Atrian mengatakan, cuti itu dimaksudkan agar bakal pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada dirinya.

Meski begitu saat ini belum menerima aturan PKPU kampanye. Pengalaman di Pemilu kemarin pejabat negara wajib cuti saat hari kerja. Bukan termasuk akhir pekan.

"Kalau aturan PKPU Pilkada kita belum ada terbit. Tapi kalau pengalaman Pemilu kemarin pejabat publik harus cuti. Jadi saat kampanye fasilitas negara yang melekat tidak bisa dipakai," ucap Aldy kepada Klik Kaltim, Rabu (28/8/2024).

Berbeda dengan Agus haris dan Muhammad Aswar dimana mereka sudah mundur saat proses penetapan KPU sebagai bakal calon.


Bawaslu mewanti-wanti bagi calon yang memiliki jabatan. Ada pencegahan yang dilakukan. Apalagi ASN yang sebagai peserta audiens diikuti bapaslon untuk tidak berpengaruh terhadap ajakan.

Untuk itu bagi pasangan calon pun diminta mentaati regulasi larangan semasa kampanye. Kalau ada yang melanggar bisa diproses secara administratif atau tindak pidana pemilihan.

Apalagi mereka yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan. Untuk regulasi pengawasan selama tahapan terdapat Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemiluhan Kepala Daerah.

"Kalau kita sudah upayakan pencegahan. Tapi juga akan diawasi. Setiap agenda pemerintahan. Agar tidak ada kampanye terselubung," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR