•   07 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengamat Hukum : Usai Putusan MK PKB Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bontang

Politik - M Rifki
21 Agustus 2024
 
Pengamat Hukum : Usai Putusan MK PKB Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bontang Puluhan bendera peserta pemilu dipasang di Kantor KPU Bontang Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada memberi dampak positif bagi partai dengan kursi sedikit. Di Bontang, kesempatan bagi calon yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terbuka lebar untuk mengusung kandidat di Pilkada nanti. 

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebut peluang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bontang bisa mengusung bakal calon wali kota dan wakilnya tanpa harus berkoalisi. 

Hal itu ia tafsirkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas minimal pencalonan kepala daerah. 

Disebutkan di poin untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:  kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Dengan klasul tersebut, PKB bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi karena raihan suara di Pileg lalu telah mencapai 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 131.595. Pada pemilu kemarin, PKB mengantongi suara 16.300 suara sah, sedangkan batasan 10 persen hanya diangka 13.159 suara. 

"Kalau dilihat di Bontang masuk kualifikasi 10 persen dibawah DPT 250 ribu. Jadi peluang besar juga PKB mencalonkan diri menggunakan suara sah mereka bahkan tanpa koalisi," ucap pria yang acap disapa Castro. 

Lebih lanjut, putusan itu pasti akan berlaku pada November 2024. Karena didalam putusan MK tidak menyebutkan kapan pemberlakuannya. Itu sama dengan putusan batas usia Wapres yang memberikan karpet merah pada Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 lalu. 

"Jadi berlaku di Pemilu. Beda dengan putusan MK soal amang batas suara Parpol yang berlaku 2029 nanti," ucapnya. 

Klik Kaltim berupaya mengkonfirmasi KPU Bontang. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan masih enggan berkomentar. 

Karena masih menunggu petunjuk teknis dari hasil putusan MK tersebut. Dirinya juga menanti tafsiran tersebut dalam bentuk keputusan KPU RI. 

"Kami masih belum bisa memberikan tanggapan. Karena belum terima Juknis dari KPU RI," ucal Acis.






TINGGALKAN KOMENTAR