•   23 April 2024 -

Penasehat Hukum Lima PPK di Samarinda Minta Kliennya Dibebaskan

Politik - Yoyok Sudarma
29 Juni 2019
Penasehat Hukum Lima PPK di Samarinda Minta Kliennya Dibebaskan Foto: Ilustrasi

KLIKKALTIM.COM - Sidang pembelaan atau pledoi terdakwa dugaan penggelembungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak DPRD Kota Samarinda Dapil 2, Loa Janan Ilir akan dilanjutkan Senin, 1 Juli 2019. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius para terdakwa dijerat melakukan tindak pidana Pemilu pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 17 April 2019. 

Pengacara lima petugas PPK Robertson Wilson Berliando memohon kepada hakim agar membebaskan kelima terdakwa dari segala tuntutan hukum yang disangkakan. Menurutnya, kasus ini Sudah tuntas di tingkat rekapitulasi.  

"Kasus ini sudah clear di tingkat rekapitulasi pada 5 Mei 2019 di Hotel Mesra, sementara tuntutan JPU yang disoal saat rekapitulasi di tingkat kecamatan tiga hari sebelum rekapitulasi di tingkat kota. Kami anggap itu tidak mendasar dan gugur," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dalam nota pembelaan yang nantinya akan disampaikan, para terdakwa yakni Ir Achmad Noval (52), Abdul Afif (48), Joharuddin (41), Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47), yang didakwa melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atau secara sengaja melakukan perubahan. 

Secara detail dijelaskan, sengketa ini melibatkan dua caleg partai Gerindra Elnatan Pasambe selaku penggugat dan Mujiati di Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir yang berbatasan dengan Kelurahan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Provinsi Kaltim.

Robert menyebutkan, perubahan sertifikat dalam pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah dilakukan perbaikan pada tanggal 2 Mei 2019 atas rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan sudah diterima oleh KPU Kota Samarinda.

“Dengan semua yang sudah ditampilkan di persidangan, tidak ada niatan dari para PPK melakukan kesengajaan mengubah hasil perolehan suara,” ucapnya. (*)

 




TINGGALKAN KOMENTAR