•   24 April 2024 -

KPU Samarinda Tetapkan Syarat 43.977 Suara untuk Calon Independen

Politik - Yoyok S
28 Oktober 2019
KPU Samarinda Tetapkan Syarat 43.977 Suara untuk Calon Independen Empat anggota Komisioner KPU Kota Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, Divisi Bagian Hukum, Nina Mawadah. Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi, Dwi Haryono, Divisi SDM dan Parmas Najib serta para jurnalis, baik cetak,elektronik maupun media online .
KLIKKALTIM.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menetapkan besaran jumlah untuk calon perseorangan atau independen. Hal ini Sesuai dengan SK Nomor : 130/PL.02.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019 tentang penetapan ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan perseberannya dalam penyelenggara Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020.
 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani mengatakan, syarat untuk calon Walikota jalur perseorangan wajib memperoleh dukungan minimal sekitar 43.977 jiwa, dan menyerahkan formulir dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
 
Pendaftaran untuk perseorangan dibuka pada tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Para pendukung akan dicek sesuai persyaratan. “Satu calon satu dukungan. Tidak bisa kolektif lagi. Minimal dukungan sebanyak 43.977 jiwa, jadi ada sekitar 43.977 berkas formulir dukungan dan tidak perlu matrai.” tegas Ikhsan Hasani.
 
Sementara, Komisioner Divisi SDM dan Parnas Najib mengatakan, bahwa formulir yang mendukung Calon Walikota  dan Calon Wakil Walikota Samarinda, harus mencantumkan pekerjaan di formulir sesuai data di KTP. Namun nantinya akan diverifikasi faktual lagi di lapangan tentang pekerjaan di KTP Asli dan di formulir.
 
“Syarat masyarakat yang bisa mendukung calon independen setelah terdaftar di DPT atau DP 4. Bisa daftar pakai e.KTP. Sesuai undang-undang yang tidak boleh memberikan dukungan adalah TNI, Polri, Bawaslu, PNS,” tegas Najib.
 
Perubahan aturan calon independen. Sebelumnya, tidak ada jenis pekerjaan dalam formulir. Tapi, ada surat edaran terbaru KPU RI bahwa formulir calon perseorangan ditambahkan dengan pekerjaan.
 
Untuk diketahui,warga yang mendukung harus berdomisili paling lama setahun untuk dukungan calon perorangan dan calon yang sudah membangun komunikasi ada 4 calon independen, yakni H. Zairin-Sarwono, Siti Qomariah-Ansarulah, Yusan H. Rusli dan  Anca Parawansa.

 




TINGGALKAN KOMENTAR