•   20 April 2024 -

KPU Samarinda Percaya Sepenuhnya ke Majelis Hakim

Politik - Yoyok Sudarma
29 Juni 2019
KPU Samarinda Percaya Sepenuhnya ke Majelis Hakim Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat

KLIKKALTIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penggelembungan suara kepada Majelis hukum tindak pidana Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda. Menurutnya, apapun yang diputuskan oleh PN Samarinda, itu sudah sesuai dengan jalannya persidangan. KPU juga sudah memberikan penjelasan dalam agenda persidangan terdahulu. 

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, sebagai penanggung jawab penyelenggara Pemilu di Samarinda pihaknya sudah memberikan keterangan yang diperlukan. Jadi, semua yang diperlukan oleh Majelis Hakim untuk kepentingan persidangan sudah mereka sampaikan. 

Untuk diketahui, lima anggota PPK Loa Janan Ilir yakni Ir Achmad Noval (52), Abdul Afif (48), Joharuddin (41), Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47) diduga melakukan tindak pidana pemilu. Kelima orang itu dilaporkan oleh calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra melakukan dugaan tindak pidana Pemilu dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan.

"Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada majelis hakim. Dukungan pengacara untuk petugas PPK juga sudah kami lakukan," ujarnya. (*)

 

 




TINGGALKAN KOMENTAR