KPU Bontang Tolak Rekomendasi Panwaslu, Pencoblosan Ulang TPS 11 BK Batal Dilakukan
BONTANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memutuskan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 16 Kelurahan Bontang Kuala. Rekomendasi PSU yang diajukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Bontang Utara tak ditindaklanjuti karena beberapa hal.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, di dalam surat tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melampirkan kronologis adanya pemilih asal Kelurahan Api-Api yang mencoblos di Kelurahan Bontang Kuala.
Mulanya, pasangan suami istri sebenarnya di RT 16 Kelurahan Bontang Kuala dan mendapat tempat memilih di TPS 11.
Pada pukul 08.00 Wita di hari pemilihan Rabu (27/11/2024) lalu datang untuk memilih. Saat diperiksa datanya ternyata KTP mereka menunjukkan RT 16 Kelurahan Api-Api.
Dengan terpaksa saat itu KPPS meminta kedua orang ini diminta untuk mendatangi TPS sesuai lokasi atau tempat KTP yaitu di RT 16 Kelurahan Api-Api.
Kemudian, Pasutri ini memanggil ketua RT 16 Bontang Kuala untuk memastikan bahwa mereka benar-benar warga setempat.
"Jadi mereka tidak merasa tinggal di Api-Api. Setelah dihimpun keterangan ternyata administrasi kependudukan mereka yang salah menulis nama kelurahan," ucap Acis kepada Klik Kaltim.
Tepatnya di pukul 12.45 Wita di hari yang sama kedua orang itu kembali mendatangi TPS 16 Bontang Kuala untuk menyalurkan suara mereka.
Walhasil keduanya memilih di lokasi tersebut dengan melampirkan surat pernyataan RT setempat bahwa yang bersangkutan memang tinggal di sana.
Kemudian juga memastikan ke wilayah Kelurahan Api-Api agar tidak terjadi pemilih ganda. "Sudah di cek kedua orang itu tidak mendatangi TPS di Api-Api. Jadi tetap memilih di Bontang Kuala dengan melampirkan surat pernyataan dari RT," sambungnya.
Kemudian KPU juga menelaah aturan yang dilampirkan oleh Panwascam. Kendati begitu KPU menjelaslan PSU bisa dilakukan ketika 2 orang itu memilih di sana kalau tidak tercatat sebagai DPT.
Bahkan saat pelaksanaan Pleno tingkat Kecamatan Bontang Utara para saksi tidak ada yang mempersoalkan hal tersebut.
"Kedua orang ini kan terdaftar jadi yah ini persoalan yang harusnya tidak musti PSU. Toh ini hanya soal kesalahan administrasi kependudukan," terangnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: