Kasus TAPPD Masuk Tahap Penyelidikan Gakkumdu, 7 Orang Telah Dipanggil Bawaslu
BONTANG - Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) memasuki babak baru.
Penanganan perkara telah dibahas di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim yang diisi oleh penyidik dari Polres Bontang, Kejaksaan Negeri serta Komisioner Badan Pengawas Pemilu ini tengah menelaah perkara dengan nomor 003 ini.
Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail mengatakan, dalam tempo 2 hari ke depan Gakkumdu akan menyimpulkan hasil telaah perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu ini.
Sebelumnya, rangkaian prosedur penanganan perkara telah dilakukan. Mula-mula pihaknya memastikan unsur formil dan materiil dari perkara ini lengkap. Dilanjutkan dengan pemanggilan para orang-orang terkait untuk dimintai keterangan.
Ismail menuturkan, pihaknya telah memanggil 7 orang untuk dimintai keterangan, mereka antara lain berasal dari unsur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bapperida), Ketua TAPPD, Basri Rase, Anggota TAPPD Yophie dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Durasi penyelidikannya sudah berjalan 3 hari, untuk 2 hari ke depan kita akan minta keterangan ahli,” ungkap Ismail.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kepada Bawaslu beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota pembentukan TAPPD yang anggotanya diisi oleh terlibat dalam aktivitas kampanye pasangan calon nomor urut 1 Basri Rase dan Chusnul Dhihin.
“Kalau dari laporan ke kami dugaan pelanggarannya UU 10/2016 Tentang Pilkada pasal 71 ayat 1,” ungkap Ismail.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: