•   24 April 2024 -

Divonis Bersalah, Lima PPK Ajukan Banding

Politik - Yoyok Sudarma
02 Juli 2019
Divonis Bersalah, Lima PPK Ajukan Banding Suasana sidang sengketa Pileg di Samarinda.

KLIKKALTIM.COM - Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Samarinda, yang diputus bersalah dalam dugaan penggelembungan suara mengajukan banding. Kelimanya memutuskan banding setelah majelis hakim menghukum kelimanya bersalah. 

Dalam putusannya, hakim memutus Ketua PPK Ahmad Noval kurungan penjara 8 bulan, sedangkan para anggota yakni Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno dan Hadriansyah kurungan penjara 6 bulan. Dalam dakwaannya, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau denda selama 1 bulan. 

Pengacara lima PPK, Robert Wilson Berliando mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. Menurut mereka, kelima terdakwa yang telah divonis hakim tersebut tak sengaja melakukan kesalahan menginput data. Pun kesalahan dokumen rekapitulasi di tingkat kecamatan itu telah diperbaiki di tingkat Pleno KPU Kota Samarinda, disaksikan seluruh saksi partai politik (Parpol) dengan menandatangani berkas berita acara (BA) hasil pleno KPU Kota Samarinda.

Lebih lanjut Robert menambahkan, majelis hakim sepenuhnya tak melihat bukti-bukti yang disodorkan tim penasehat hukum dalam persidangan. Perkara ini menurutnya, bukan masuk dalam pidana namun kesalahan dalam hal keadministrasian saja. 

"Kami masih menunggu salinan putusan pengadilan untuk melakukan banding," katanya 1 Juli 2019.

 




TINGGALKAN KOMENTAR