•   25 April 2024 -

Catat ! Panduan Nyoblos dengan KTP atau Pindahan

politik - Asriani
07 Desember 2020
Catat ! Panduan Nyoblos dengan KTP atau Pindahan Ilustrasi TPS/tribunnews

KLIKKALTIM.COM - Pencoblosan pemilihan kepala daerah 2020,  serentak akan dilaksanakan pada Rabu (09/12) mendatang. Sebanyak tiga Kecamatan yang ada di Bontang, akan menyalurkan hak pilihnya.

Di Bontang sendiri, DPT yang terdaftar di KPU sebanyak 121.694 pemilih. 

Bagi yang akan memilih nantinya, tentu tidak akan menyia-nyiakan suaranya. Perlu diperhatikan dan mempersiapkan apa saja sebelum mencoblos.

Hal yang paling penting dengan mengecek, apakah sudah terdaftar di DPT. Ada dua cara untuk melihatnya, yakni dengan cara online dan offline.

Cara online, dengan mengakses situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai di KTP atau sesui nama di KK. Nantinya akan keluar di mana akan memilih. Dan nama terdaftar atau tidak.

Cara offline, bisa datang ke kantor Kelurahan dan melihat DPT yang menempel di papan pengumuman. Halaman DPT sudah tercantum RT, dan disesuikan RT yang ada di KTP.

Panduan pemilih yang terdaftar di DPT

Jika terdaftar di DPT, pastikan tiga hari sebelum pencoblosan sudah mendapat surat pemberitahuan. Dihari pencoblosan, mendatangi TPS dengan membawa e-KTP, serta datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di surat undangan.

Bagi pemilih ditentukan jam kedatangan, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kerumunan di masa pandemi. "Untuk mengurangi berkumpulnya orang di TPS," Ujar Komisioner KPU Bontang, Antoni Lamini saat dikonfirmasi via telepon.

Apabila DPT tidak membawa e-KTP, pemilih bisa menunjukkan dengan surat undangan yang telah dibagikan. Namun tetap diharapkan melakukan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Bontang.

 Panduan pemilih yang terdaftar dari Pindahan

Untuk pengguna A-5 atau Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), akan dikeluarkan oleh KPU.

Isi surat A-5 pemilih mengajukan surat pindah memilih, dari TPS asal ke TPS lain. Dengan syarat, alasan dapat diterima secara logis.

"Misalnya dari TPS 01 ke TPS 05, dengan alasan dia bekerja atau menjadi petugas pada hari-H," katanya.

Ia menambahkan, untuk pengajuan surat pindah memilih tidak sembarangan. Pasalnya kertas surat suara terbatas sesuai DPT yang ada.

"Salah satu syaratnya dia (pemilih) harus menunjukkan surat tugas pada hari itu, atau surat keterangan tidak bisa memilih di TPS asal," sambungnya lagi.

 Panduan pemilih yang belum terdaftar di DPT

Bagi yang tidak masuk di DPT, namun memiliki KTP dan berdomisili di daerah pemilihan. Artinya alamat TPS masuk dalam lingkup RT.

"Misalnya TPS 001 terdiri dari RT 01, 02, 03 maka akan dilihat dulu KTP pemilih terdaftar di mana, apabila memang benar KTP beralamat di RT 01, 02, 03,  berarti boleh memilih di TPS 001,"jelasnya.

Dengan syarat pemilih tambahan harus membawa KTP, dan diyakini oleh petugas KPPS bahwa pemilih berasal di alamat tersebut.

Bagi pemilih tambahan bisa menyalurkan hak suaranya pada saat pukul 12.01- 13.00 WITA. Dengan catatan kertas surat suara masih tersedia.

Antoni pun berpesan, DPT yang sudah terdaftar namun belum lakukan perekaman,  diharapkan agar segera melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya kantor Disdukcapil tetap buka di hari Sabtu dan Minggu, bahkan dihari pemilihan, Rabu mendatang Disdukcapil tetap akan buka.

"Dihari pemilihan tetap buka dan melayani bagi pemilih yang pada tanggal 9 Desember berumur 17 tahun," ujarnya.




TINGGALKAN KOMENTAR