•   28 March 2024 -

Yusran Tetap Optimis Sumur Chevron Bisa Dikelola Pemkab

Penajam - Edwin Irawan
22 April 2017
Yusran Tetap Optimis Sumur Chevron Bisa Dikelola Pemkab Kunjungan DPR RI ke Kabupaten PPU beberapa waktu lalu (Humas)

PENAJAM.KLIKKALTIM - Rencana pengambilalihan dan pengelolaan migas eks Chevron di Lawe-lawe ternyata belum mendapat persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini. Dikatakan Bupati PPU Yusran Aspar, usulan tersebut hingga kini masih berada d Kementerian dan belum ada keputusan.

Namun begitu ia tetap optimistis, jika pemeritah bisa mengambilalih pengelolaan ladang migas, setelah kontrak kerja perusahaan asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2018.

"PAD (pendapatan asli daerah) kabupaten masih minim, pengambilalihan pengelolaan sumur minyak itu untuk meningkatkan PAD," ungkapnya.

Bupati menyatakan pemaparan rencana pengambilalihan ladang migas Chevron Indonesie Company di Kementerian ESDM dan DPR beberapa waktu lalu cukup masuk akal dan diterima. Alasan mengambilalih menurut Yusran, karena sudah menjadi barang bekas dan tinggal meneruskan produksi.

"Sumur migas di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe merupakan milik bersama, bukan hanya milik pemerintah pusat," tegasnya.

Yusran Aspar menjelaskan mengacu pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan, pemerintah kabupaten juga berhak mengelola sumber kekayaan alam di daerah karena masuk dalan bagian negara.

"Kami menilai pemberian hak partisipasi pengelolaan sumur migas di Kelurahan Lawe-Lawe sebesar 10 persen untuk daerah penghasil migas itu tidak adil," ujarnya.

Daerah penghasil migas, lanjut Yusran, selayaknya mendapat porsi hak partisipasi pengelolaan ladang migas lebih dari 10 persen.

Landasan yuridis pengambilalihan pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company itu, tambah bupati, diatur di Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tentang pengelolaan migas yang akan berakhir masa kerjanya.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR