•   26 April 2024 -

Yusran Pastikan Warga PPU Tercover BPJS

Penajam - Edwin Irawan
20 April 2017
Yusran Pastikan Warga PPU Tercover BPJS Bupati Yusran Aspar bersama Ketua DPRD Nanang Ali menunjukkan surat pernyataan dan kesepakatan terkait pelayanan BPJS di PPU

PENAJAM.KLIKKALTIM - Tuntut kejelasan pemerintah terkait peralihan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), ratusan warga datangi Kantor DPRD PPU Kamis 20 April 2017.

Aksi ini dilakukan perwakilan masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Untuk Kesehatan (AMUK), guna meminta Bupati Yusran Aspar dapat mencabut ketetapan pemerintah akan peralihan jaminan kesehatan tersebut, sekaligus mengembalikan pelayanan Jamkesda ke Masyarakat.

“Kami menolak peralihan Jamkesda ke BPJS. Banyak banyak warga yang tidak mampu membayar iuran ke BPJS, lagian percuma juga ikut , karena obat yang diresepkan harus tetap ditebus diluar. Dan ini sangat merugikan, " terang Koordinator AMUK Suryoto.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Yusran Aspar yang tengah berada di DPRD pun menyampaikan jika Pemerintah Daerah tak bisa untuk tetap mempertahankan Jamkesda, karena bertentangan dengan Undang-undang. Dimana hal ini bersifat nasional dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.

"Kalau kita tidak melaksanakan amanat Undang-undang, sangat jelas akan dikenakan sanksi tegas. Peralihan ini merupakan amanat pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah," papar Yusran.

Disamping itu, meski peralihan Jamkesda ke BPJS dilakukan, tetap tidak akan mengurangi peranan pemerintah dalam memperhatikan kesehatan masyarakat diwilayah PPU. Dimana masyarakat selaku Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibiayai APBN dan daerah melalui alokasi APBD.

"Integrasi ini mewajibkan pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran," tambah Yusran.

Dari hasil pemaparan tersebut, akhirnya pemerintah menyepakati tiga item yang diajukan masyarakat melalui AMUK, yang ditandatangani langsung Bupati Yusran Aspar, bersama Ketua DPRD Nanang Ali.

Tiga hal tersebut diantaranya:

1. Pemerintah daerah menjamin pelayanan kesehatan bagi penduduk masyarakat kabupaten PPU diluar penduduk penerima PBI APBN dan peserta BPJS mandiri secara gratis.

2. Memfasilitasi pasien ke rumah sakit rujukan menjadi bagian dari pelayanan kesehatan dan tidak dikenakan biaya.

3.Persyaratan administrasi pasien sekurangnya- kurangnya menunjukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR