•   26 April 2024 -

Upaya Pengelolaan Sumur Chevron, Yusran Aspar dapat Restu DPR RI

Penajam - Edwin Irawan
31 Maret 2017
Upaya Pengelolaan Sumur Chevron, Yusran Aspar dapat Restu DPR RI Bupati Yusran Aspar bersama Komisi VII DPR RI di Senayan (Foto: Istimewa)

PENAJAM.KLIKKALTIM - Komisi VII DPR RI akhirnya menerima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Rabu 29 Maret 2017, di Gedung Nusantara I Jakarta, terkait Rencana pengambilalihan pengelolaan ladang minyak dan gas milik Chevron di Terminal Lawe-Lawe, pasca akhir kontrak tahun depan.

Selain Bupati Yusran Aspar, Wakil Bupati Mustaqim MZ dan Wakil Ketua DPRD Sudirman, audiensi bersama Komisi VII turut dihadiri sejumlah pejabat, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh adat hingga tokoh masyarakat Kabupaten PPU .

Dalam kesempatan itu, Komisi VII menyatakan dukungan penuh kepada Pemkab PPU, dan segera mendorong pemerintah pusat memberikan hak kepada PPU melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola ladang migas yang berakhir masa kontraknya pada tahun 2018, dengan porsi kepesertaan mayoritas.

"Seluruh fraksi anggota Komisi VII DPR RI mendukung Pemkab PPU ikut serta dalam pengelolaan ladang migas Chevron Indonesia Company, yang akan habis masa kontraknya pada 2018," papar pimpinan rapat Satya Widya Yudha.

Dijelaskan Bupati Yusran Aspar, selain terkait pengelolaan migas eks Chevron, pertemuan tersebut turut dimanfaatkan pihaknya agar DPR RI mendorong Pertamina (Persero) bisa memberikan izin pembangunan jembatan tol penghubung di atas Teluk Balikpapan, mulai titik Nipah-Nipah menuju Melawai Balikpapan.

"Dua catatan penting itu menjadi hasil utama audiensi kami kali ini, untuk segera ditindaklanjuti" ungkap Yusran Aspar.

Sementara, Wakil Ketua DPRD PPU Sudirman, pun berharap dukungan Komisi VII DPR RI bersifat nyata dan berkelanjutan. Sekaligus meminta pemerintah daerah menyiapkan pendanaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) selama proses pengajuan pengambialihan pengelolaan ladang minyak dan gas berjalan.

"Kami ikut lega rencana pemerintah untuk mengelola migas disetujui dan didukung seluruh fraksi anggota Komisi VII DPR RI," paparnya.

Diketahui, pada usulan pengambilalihan ladang minyak dan gas tersebut, Pemkab PPU mengajukan pembagian saham 49 untuk daerah penghasil, dan 51 persen untuk Pertamina (Persero) atau pemerintah pusat. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR