•   07 May 2024 -

YLKI Tolak Revisi UU KPK Inisiatif DPR yang Disetujui Jokowi

Nasional -
17 September 2019
YLKI Tolak Revisi UU KPK Inisiatif DPR yang Disetujui Jokowi Presiden RI, Joko Widodo. (ANTARAnews/tss)

KLIKKALTIM -- Sengkarut inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK yang disetujui Jokowi, dan upaya pelemahan KPK mengharu biru publik di semua lini. Pada konteks kepentingan publik, korban praktik koruptif adalah publik atau konsumen sebagai korban, "Menurunnya kualitas public services, dan atau kenaikan harga suatu komoditas," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayas Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 16 September 2019, di Jakarta. 

"Karena itu, YLKI menyatakan protes keras terhadap segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan institusi KPK," tegas Tulus. Upaya pelemahan KPK hanya akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia, sebab tidak akan ada lagi lembaga yang kredibel dan wibawa dalam pemberantasan korupsi. Dan tingginya harga barang dan tarif suatu jasa akan makin tak terkendali, sebab biaya korupsi dimasukkan ke dalam komponen harga suatu barang.

"YLKI mendesak revisi UU KPK tidak dipaksakan untuk disahkan pada periode anggota DPR yang akan habis masa jabatannya," katanya. Tetapi dibahas pada masa anggota DPR baru periode 2019-2024. Alasannya,  agar konsultasi publik dengan stake holder dalam pembahasan revisi UU KPK berjalan maksimal. Selain itu, dalam banyak kasus, UU yg diketok/disahkan di akhir masa jabatan anggota DPR pada akhirnya banyak menimbulkan masalah. Salah satu contohnya adalah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sumber : gatra.com




TINGGALKAN KOMENTAR