•   03 May 2024 -

Suap Berjemaah untuk Nyaleg, 10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi jadi Tersangka

Nasional - Redaksi
30 September 2021
Suap Berjemaah untuk Nyaleg, 10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi jadi Tersangka Suap Berjemaah untuk Nyaleg, 10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi jadi Tersangka. KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus korupsi berjemaah terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD. (Suara.com/Yaumal)

KLIKKALTIM -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Para tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan (10) teersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (30/9/2021).

10 anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma),  dan MS (Marsito). Kemudian, MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), dan PR (Piardi). 

Dalam perkara ini, 10 anggota DPRD itu diduga menerima  suap berupa fee masing-masing Rp50 juta sampai Rp500 juta, dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Kata Alex, dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019. 

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Alex. 

Atas perbuatannya, mereka  disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021," ujar Alex. 

Mereka ditahan secara terpisah, di Rutan KPK Kavling C1dihuni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi),  MD (Mardiansyah) dan MH (Muhardi). 
Sementara di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dihuni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito,  dan Fitrianzah. Kemudian Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," tandas Alex. 

sumber: suara.com




TINGGALKAN KOMENTAR