•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Seleksi 'Senyap' 4 Pejabat KPK

Nasional - Redaksi
14 April 2020
 
Seleksi 'Senyap' 4 Pejabat KPK Gedung KPK

KLIKKALTIM.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik empat pejabat struktural baru untuk bekerja di markas lembaga antirasuah Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Empat pejabat KPK yang dilantik itu yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan. Kemudian Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA).

Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II. Serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Keempatnya pun melakukan sumpah jabatan dan pakta integritas dalam pelantikan dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri tersebut. Namun pelantikan empat pejabat struktural KPK itu disorot kalangan pegiat anti korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW mengkritik proses pengisian empat pejabat struktural KPK yang dinilai mengabaikan integritas seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Undang-undang itu mengatur tugas dan wewenang KPK yang dilakukan berlandaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas.

"Dengan mengabaikan aspek tersebut, pimpinan KPK berpotensi melanggar prinsip yang telah dimandatkan dalam UU," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/4).

Kurnia melihat terpilihnya keempat orang itu merupakan rangkaian polemik lanjutan sejak KPK dipimpin Firli Bahuri. Menurut dia, ada tiga permasalahan terkait dengan seleksi jabatan struktural tersebut. Pertama, proses seleksi dilakukan secara tertutup.

Dia mengatakan, KPK sebagai institusi yang mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas saat ini telah jauh dari semangat tersebut. Hal ini terbukti dari jadwal yang terlambat disampaikan plt juru bicara KPK Ali Fikri. Berdasarkan hasil pantauan ICW, proses seleksi telah berlangsung sejak 5 Maret 2020 namun jadwal tahapan seleksi baru diumumkan pada 31 Maret 2020.

"Selain jadwal, KPK pun tidak transparan terkait dengan para calon yang mengikuti seleksi pada setiap jabatan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa KPK sedang berusaha menutupi informasi demi menguntungkan beberapa pihak," kata dia.

Kedua, ICW menganggap proses seleksi jabatan struktural KPK itu tidak melibatkan ruang bagi warga maupun pihak eksternal untuk berpartisipasi memberikan masukan. Hal ini makin menguatkan adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menujuk beberapa pihak semakin terlihat.

"Dalam proses seleksi jabatan publik yang pernah dilakukan oleh KPK ataupun institusi lainnya, kerap kali warga dan pihak eksternal diminta untuk memberikan catatan terhadap calon yang akan menduduki jabatan publik. Namun, informasi mengenai nama kandidat pun tidak diungkapkan semuanya ke publik oleh KPK," kata dia.

Ketiga, pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh ICW terhadap keempat nama tersebut, tiga di antaranya tidak patuh dalam melaporkan LHKPN yakni: Mochamad Hadiyana, Endar Priantoro dan Karyoto. Bahkan Direktur Penindakan KPK terpilih Brigjen Karyoto terakhir melaporkan LHKPN Tahun 2013.

Dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sempat diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Karyoto terakhir melaporkan hartanya pada 18 Desember 2013. Saat itu Karyoto menjabat Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta. Setelah itu, Karyoto tak tercatat menyampaikan LHKPN-nya.

"Selain itu, tiga jabatan struktural dalam bidang penindakan di KPK saat ini diisi oleh unsur kepolisian yakni Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Penyidikan. Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri," kata Ramadhana.

Dewas Harus Evaluasi

ICW juga menyoroti potensi adanya loyalitas ganda dalam tubuh KPK pimpinan Firli Bahuri menyusul kandindat terpilih berasal dari Korps Bhayangkara memiliki dua atasan sekaligus yakni kepala Kepolisian Indonesia dan anggota KPK. ICW melihat dengan terpilihnya pejabat KPK berlatar belakang Polri itu menunjukkan kekhawatiran publik akan dominasi institusi penegak hukum tertentu di lembaga antirasiah benar-benar terealisasi. ICW pun mendesak agar pimpinan KPK memberikan informasi mengenai seluruh hasil seleksi jabatan struktural kepada publik.

"Dewan Pengawas segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan pimpinan KPK," kata dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat pejabat struktural yang baru tersebut dinyatakan lolos setelah mengikuti berbagai tahapan. Keempatnya berhasil mengalahkan pesaing-pesaingnya yang lain.

Sebelumnya, empat orang tersebut telah melalui tahap seleksi administrasi dan tes potensi serta asesmen yang dilakukan pada rentang waktu 5 Maret sampai 17 Maret 2020. Berikutnya tes wawancara dan kesehatan telah dilakukan sejak 2 April sampai 7 April 2020.

Mengenai laporan LHKPN Deputi Penindakan Terpilih Brigjen Karyoto, Ali menyebut pada 2013, jenderal polisi bintang satu itu telah menyampaikan LHKPN-nya lantaran sebagai penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. "Tahun 2013 Karyoto menyampaikan LHKPN-nya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY karena yang bersangkutan sebagai penyidik," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

Menurut Ali Fikri, setelah tahun 2013 tersebut, Karyoto tak menduduki sebagai penyelenggara negara yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Karena jabatannya bukan PN sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," kata Ali.

Menurut Ali, setelah Karyoto melepas jabatan sebagai Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta, Karyoto bukan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 tahun 2020 batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020, melalui e-LHKPN dan yang bersangkutan telah menyampaikan laporan LHKPN pada tanggal 8 April 2020.

"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," tandasnya.

 

Sumber : merdeka.com




TINGGALKAN KOMENTAR