•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Trio Ikan Asin Dipulangkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Nasional -
24 Oktober 2019
 
Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Trio Ikan Asin Dipulangkan ke Rutan Polda Metro Jaya Galih Ginanjar dan Pablo Benua (Foto: Yoga/Okezone)

KLIKKALTIM.com -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan ketiga tersangka kasus ujaran ikan asin yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap.

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua penyerahan ketiga tersangka. Setelah diperiksa tersangka dan barang bukti selama hampir lima jam, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap,” ujar Anang, Kamis (24/10/2019).

Seiring dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara kasus ujaran ikan asin, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun dalam hal ini, Pablo Benua, Rey Utami serta Galih Ginanjar akan kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sekarang kita titipkan di Rutan Polda. Untuk memudahkan saat persidangan,” tutur Anang.

Seiring pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang memastikan sidang kasus ujaran ikan asin bakal digelar dalam waktu dekat. Namun pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan sidang perdana bagi ketiganya.

“Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke persidangan. Paling lama 14 hari setelah dilimpahkan,” pungkas Anang.

Sementara mengenai pasal yang dikenakan, trio tersangka kasus ujaran ikan asin dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Galih Ginanjar resmi ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2019. Bersama Pablo Benua dan Rey Utami, ketiganya kala itu ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan.

Sumber : okezone.com




TINGGALKAN KOMENTAR