•   29 March 2024 -

Raksasa Migas Italia Garap Proyek Rp 51 T, Perpanjang Umur Kilang Gas Bontang

Nasional - Redaksi
19 Januari 2023
Raksasa Migas Italia Garap Proyek Rp 51 T, Perpanjang Umur Kilang Gas Bontang Ilustrasi kilang.

KLIKKALTIM - Pemerintah telah menyetujui rencana pengembangan lapangan pertama atau Plan of Development I (POD I) Lapangan Merakes dan Merakes East yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan Ltd.

Persetujuan ini diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat persetujuan tanggal 27 Desember 2022 yang merupakan jawaban atas rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kami menyambut baik persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East. Pengembangan lapangan ini akan memberikan tambahan cadangan dalam rangka menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dalam keterangan tertulis Selasa (17/1/2023).

Dwi menegaskan SKK Migas akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur mengingat wilayah ini memiliki peranan yang strategis sekaligus menjaga kecukupan energi di wilayah Kalimantan Timur termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan Ibu Kota Negara dimasa depan.

"Mengingat lokasinya yang strategis sebagai Ibu Kota dimasa mendatang, maka potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga dapat memberikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah tersebut," katanya

Mengutip data SKK Migas, perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East adalah sebesar US$ 3,35 miliar atau sekitar Rp 51 triliun. Rinciannya, biaya investasi atau capital expenditure (Capex) sebesar US$ 2,14 miliar dan operation expenditure (Opex) sebesar US$ 1,26 miliar.

"Selain membantu pertumbuhan ekonomi, investasi langsung atau foreign direct investment seperti ini akan menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas karena SKK Migas telah membuat kebijakan supaya Kontraktor KKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri," terang Dwi.

Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan asumsi bahwa lapangan ini akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai tahun 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar US$3,8 milyar atau sekitar Rp 56,24 triliun.

"Supaya kontribusi tersebut dapat segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai target yang ditetapkan," kata Dwi.

Persetujuan POD (Production on Demand) I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan Ltd. Di antara kewajiban tersebut adalah menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang direncanakan.

Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan. Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10% kepada BUMD, menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.




TINGGALKAN KOMENTAR