PN Jakpus Vonis Bebas Wanita Pemviral Penggal Jokowi
Ina Yuniarti didampingi pengacaranya. (Zunita/detikcom)
KLIKKALTIM -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Ina Yuniarti dari dakwaan. Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis, Yuzaida, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (14/10/2019).
Yuzaida, setelah membebaskan Ina, juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan. Yusaida juga memerintahkan Ina agar dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujar Yuzaida.
Mendapati vonis itu, Ina langsung sujud syukur.
Kasus bermula saat demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat (10/5). Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak 'penggal Jokowi'. Perekamnya, Ina, kemudian memviralkannya.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.
Ina kemudian duduk di kursi pesakitan dan dituntut 3,5 tahun penjara.
Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pemviral 'Penggal Jokowi'
Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Selain itu, Yuzaida berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
"Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," katanya.
"Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat," imbuhnya.
Sumber : detik.com
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: