•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pernah Digugat karena Foto Cantik, Evi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD

Nasional -
02 Oktober 2019
 
Pernah Digugat karena Foto Cantik, Evi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD Caleg DPD terpilih Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya resmi dilantik hari ini. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

KLIKKALTIM -- Caleg DPD terpilih dari dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, akhirnya resmi dilantik. Evi pernah digugat oleh Farouk Muhammad ke MK karena dinilai melakukan kecurangan, salah satunya edit foto agar cantik.

Saat ditemui di gedung DPR usai pelantikan, Evi mengaku bersyukur akhirnya dirinya resmi dilantik sebagai anggota DPD.

"Alhamdulillah semua sudah berjalan lancar dan semua sekarang sudah sah, ya, kita sudah disumpah," ujar Evi di Gedung DPR, Senin (1/10).

Namun, hingga resmi dilantik, dia mengaku belum bertemu dengan Farouk. Meski begitu, dia mengatakan akan mencoba berkomuniasi dengan Farouk ke depannya.

"Sampai sekarang saya belum komunikasi dengan beliau. Tapi insyallah nanti kalau memang ada kesempatan waktu saya akan komunikasi dengan beliau," tuturnya.

Evi berharap DPD dapat menjalankan tugas dengan lebih baik ke depannya. Tidak hanya itu, ia juga berharap NTB dapat menjadi daerah terdepan ke depannya.

"Pokoknya kita berharap DPD sekarang better,ya, lebih baik dengan kepemimpinan yang baru. Dan untuk daerah sendiri, saya berharap DPD NTB bisa terlihat peran dan fungsinya nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Farouk Muhammad menggugat Evi di MK karena merasa dicurangi. Ia mempermasalahkan foto Evi, yang menurutnya, telah diedit sehingga lebih menarik.

"Bahwa calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh," tulis Farouk dalam gugatannya.

Sumber : kumparan.com




TINGGALKAN KOMENTAR