•   20 April 2024 -

Peredaran Kosmetik Berbahaya Bernilai milyaran Rupiah Terbongkar di Jatim

Nasional -
25 Oktober 2019
Peredaran Kosmetik Berbahaya Bernilai milyaran Rupiah Terbongkar di Jatim Kosmetik ilegal (Foto: Syaiful Islam)

KLIKKALTIM.com -- Anggota Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar peredaran kosmetik ilegal yang beromzet miliaran rupiah setiap bulannya. Kosmetik tersebut tidak mempunyai izin edar, dan mengandung bahan berbahaya serta dilarang, seperti Mercury dan Hidroquinone.

Polisi menetapkan satu tersangka yakni MM, yang merupakan pimpinan PT Glad Skin Care. Polisi menyita berbagai jenis kosmetik bermerek KLT mulai dari cream malam, cream pagi, pembersih wajah hingga sabun.

Kasubdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono, menyatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota mendapat informasi terkait peredaran kosmetik merek KLT tanpa izin edar dan mengandung bahan yang dilarang pada September 2019. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri.

"Kami menemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT yang tanpa izin edar. Kemudian, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa kosmetik merek KLT tanpa izin edar," ujar Suryono saat jumpat pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/10/2019).

Menurut Suryono, pihaknya menyita 2 294 pcs dari tangan Yuli Yani, 136 pcs dari tangan Sucipto, dan 10 pcs dari tangan Novita. Berdasarkan hasil tes laboratorium bahwa menyebutkan produk kosmetik merek KLT positif mengandung Mercury dan Hidroquinone melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Produk kosmetik merek KLT dipasarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Omzet kosmetik ilegal ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sumber : okezone.com




TINGGALKAN KOMENTAR