•   26 April 2024 -

Pemerintah Dua Sikap Soal Pembebasan Ba'asyir

Nasional - Marki/Tirto.id
21 Januari 2019
Pemerintah Dua Sikap Soal Pembebasan Ba'asyir Abu Bakar Ba'asyir

KLIKKALTIM.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara soal rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. 

Menurut Wiranto, keluarga Ba'asyir sudah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017 karena faktor usia dan kesehatan yang semakin memburuk. Atas dasar itu, kata dia, Presiden Jokowi mencoba menindaklanjutinya. 

Namun, Wiranto menekankan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan aspek ideologi Pancasila dan NKRI terkait pembebasan Ba'asyir. Pasalnya, Ba'asyir sempat menolak menandatangani dokumen pembebasan berupa janji setia kepada Pancasila dan NKRI. 

“Tentunya [pembebasan Ba'asyir] masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila NKRI hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. 

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. “Jadi kita tidak serta merta membebaskan tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain,” lanjut Wiranto. 

Menkopolhukam juga meminta agar tidak mempercayai isu-isu yang berkembang terkait pembebasan Ba'asyir karena yang bersangkutan masih berada di dalam tahanan. 

“Jadi jangan sampai ada satu spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang sekarang masih dalam tahanan itu,” ungkap dia.

Pasalnya, kata Wiranto, dirinya banyak mendengarkan soal informasi miring mengenai pembebasan Ba'asyir. Oleh sebab itu, Wiranto mengatakan, konferensi pers yang disampaikannya ini merupakan pernyataan resmi pemerintah. 

Sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mendapat tawaran pembebasan tanpa syarat dari Presiden Jokowi. Ba’asyir tetap bisa bebas meskipun menolak menandatangani pernyataan “setia pada NKRI dan Pancasila.”

Kuasa hukum dari Ba’asyir, Mahendradata menyatakan, ketidakmauan Ba’asyir terbilang wajar. Hal itu karena dalam dokumen yang ditandatangani juga mencantumkan hal lain, seperti misalnya pengakuan Ba’asyir atas kejahatan terlibat dalam aksi terorisme. Padahal, menurut Mahendradata, kliennya tidak pernah terbukti atas semua tuduhan tersebut.

“Mengenai ustaz tidak mau menandantangani kesetiaan terhadap Pancasila itu perlu saya jelaskan yang ustaz tak mau tandatangani itu satu ikatan dokumen macam-macam. Termasuk yang paling penting adalah berjanji tidak mengakui perbuatan yang pernah dilakukannya," tegas Mahendrata di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

"Sampai sekarang juga ustaz tidak mau mengaku sebagai aktor intelektual dan penyandang dana dari latihan militer di Aceh," lanjut dia. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR