•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dalam 4 Hari, Kemenkumham Bebaskan 22 Ribu Napi untuk Cegah Corona di Penjara

Nasional - Redaksi
02 April 2020
 
Dalam 4 Hari, Kemenkumham Bebaskan 22 Ribu Napi untuk Cegah Corona di Penjara Ilustrasi lapas

KLIKKALTIM.com -- Kementerian Hukum dan HAM berencana membebaskan puluhan ribu narapidana guna mencegah penyebaran corona di lapas atau rutan. Salah satu alasan hal itu dilakukan ialah karena kapasitas penjara yang kelebihan penghuninya.

Langkah tersebut termuat di dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna H. Laoly pada 30 Maret 2020. Lima hari sejak keputusan itu diteken, sudah ada 22 ribu narapidana yang dibebaskan, baik melalui Asimilasi maupun Integrasi.

"Per tanggal 3 April 2020 pukul 09.30 WIB, total ada 22.158 warga binaan (yang dibebaskan)," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriliani, dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, sebelumnya mengatakan setidaknya terdapat 30 ribu narapidana yang akan bebas dengan keputusan tersebut.

Namun, pembebasan ini hanya untuk mereka yang memenuhi syarat. Ketentuannya ialah:

(1) Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berukut:

a. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

b. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

c. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.

d. Asimilasi dilaksanakan di rumah.

e.  Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

(2). Pembebasan bagi narapidana dan anak melalu integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.

b. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.

c. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.

d. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.

e. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan.

Namun, keputusan Yasonna Laoly ini tak lepas dari kritik. Terlebih saat politikus PDIP juga turut mengusulkan napi tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika juga dibebaskan dengan syarat tertentu.

 

Sumber : kumparan.com




TINGGALKAN KOMENTAR