•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Benarkah BPK Jadi Tempat Peraduan Politisi Senayan?

Nasional -
26 September 2019
 
Benarkah BPK Jadi Tempat Peraduan Politisi Senayan? Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KLIKKALTIM -- Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan kewajibannya untuk memilih 5 dari 62 kandidat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Kelima nama tersebut yaitu Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis.

Proses pemilihan tersebut tak terlepas dari unsur politik. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) juga dinilai hanya formalitas. Yang tak lolos tahap seleksi awal, bahkan bisa mengikuti fit and proper test.

Ada 64 nama yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Namun dua di antaranya mengundurkan diri pada tahap awal. Selanjutnya 32 nama dinyatakan lolos dan masuk tahap fit and proper test.

Sebanyak 32 nama tersebut sudah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (2/9) hingga Kamis (5/9). DPR tinggal memilih lima orang untuk menjadi anggota BPK.

Namun, peta berubah saat tenggat akhir periode DPR 2014-2019 yang akan habis bulan ini. Tiba-tiba DPR memutuskan untuk memanggil lagi 30 nama yang sebelumnya tak lolos.

Alasannya, DPD meminta nama yang direkomendasikan untuk masuk tahap seleksi berikutnya.

"Jadi untuk menjaga konsistensi dan keadilan (fairness) bagi semua calon, Komisi XI melakukan fit and proper test untuk yang belum diundang pada putaran pertama itu," kata Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada kumparan, Rabu (25/9).

Dia pun membantah sengaja melakukan fit and proper test kepada kandidat yang tak masuk seleksi awal itu demi meloloskan sejumlah nama.

"Tidak betul itu semua," katanya.

Pendaftar Didominasi Politisi

Dari 62 yang mendaftarkan diri sebagai kandidat pemeriksa keuangan negara itu, ada sekitar 11 nama yang merupakan politisi partai. Sementara sisanya beragam, ada kalangan akademisi, dosen, pegawai swasta, hingga mantan camat.

Kesebelas nama yang merupakan politisi yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Achsanul Qosasi (Demokrat), Ahmadi Noor Supit (Golkar), Pius Lustrilanang (Gerindra), dan Daniel Lumban Tobing (PDIP).

Ada juga Akhmad Muqowam (PPP), Wilgo Zainar (Gerindra), Tjatur Sapto Edi (PAN), Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haerul Saleh (Gerindra), serta Harry Azhar (Golkar).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, pihaknya tak khawatir banyak politisi mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Sebab dalam UU 15 Tahun 2006 tentang BPK, tak ada larangan politisi ikut menjadi anggota BPK.

"Loh memangnya kenapa kalau politisi? Kan enggak ada larangannya, semua memiliki hak," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Dia pun menegaskan saat itu bahwa Komisi XI akan tetap mengutamakan kredibilitas dan integritas dalam memilih calon anggota BPK. Sehingga menurutnya, tak ada keistimewaan apakah calonnya berasal dari partai atau nonpartai.

Lima Anggota Terpilih Juga Didominasi Politisi

Dari lima nama yang terpilih sebagai Anggota BPK 2019-2024, juga masih didominasi politisi.

Pius Lustrilanang merupakan politisi Gerindra, dia menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra.

Sedangkan Daniel Lumban Tobing adalah Politisi PDIP dan sempat menjadi anggota DPR periode 2014-2019 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat VII. Keduanya merupakan caleg yang gagal melenggang ke Senayan di periode selanjutnya.

Sementara Achsanul Qosasi saat ini menjabat sebagai Anggota III BPK RI. Ia juga merupakan politisi asal Partai Demokrat.

Harry Azhar Azis, yang sempat menjabat sebagai Ketua BPK RI, juga merupakan petahana dan saat ini tercatat sebagai Anggota VI BPK. Ia juga merupakan politisi Golkar.

Hanya Hendra Susanto yang nonpartai dan berasal dari internal BPK. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Auditoriat/Direktur Auditorat Keuangan Negara BPK RI.

Harus Dibuat Pansel BPK

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 23F disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah mengusulkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dibahas bersama Komisi XI DPR RI dan dilakukan secara terbuka.

Sri Mulyani mengusulkan beberapa perubahan dalam UU BPK tersebut. Salah satunya yaitu Pasal 14 terkait pemilihan anggota BPK oleh DPR atas pertimbangan DPD. Dia mengusulkan, pasal tersebut diubah dan diadakan panitia seleksi (pansel).

"Kami usulkan perubahan, di mana pemilihan anggota BPK oleh DPR atas pertimbangan DPD dilakukan melalui panitia seleksi," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (5/9).

Mekanismenya, pansel tersebut terdiri dari sembilan orang yang dibentuk berdasarkan pertimbangan presiden. Anggota pansel tersebut terdiri dari komponen pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

"Hasil seleksi dari calon BPK disampaikan pansel ke presiden dan nanti presiden sampaikan ke DPR," katanya.

Sri Mulyani juga menuturkan, alasan diusulkannya pansel untuk pemilihan calon anggota BPK adalah mengikuti proses seleksi yang lazim dilakukan oleh lembaga penting lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Alasan kami sampaikan ini adalah proses pemilihan bisa mengikuti praktik yang lazim dilakukan lembaga penting, seperti OJK. Nantinya juga akan diperoleh anggota BPK yang tinggi integritas, yang baik dan menghindarkan praktik-praktik yang tidak baik pada proses pemilihan anggota BPK," jelasnya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menuturkan, adanya pansel dalam bursa pencalonan BPK merupakan hal yang penting. Apalagi BPK merupakan lembaga kredibel dalam mengelola dan bertanggung jawab pada keuangan negara.

"Saya rasa perlu pansel juga ya.Supaya lebih terbuka, dan yang terpilih yang paling baik kompetensi dan integritasnya. Pansel sebaiknya tim ahli," kata dia.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menjelaskan, dengan tidak adanya pansel saat ini, jabatan BPK akhirnya menjadi jabatan politis. Profesionalitas, rekam jejak, dan integritas akhirnya hanya menjadi nomor dua.

"Profesionalitas, track record, dan integritas akhirnya jadi nomor dua. Implikasinya timbul moral hazard kalau politisi itu duduk di posisi paling penting di BPK. Jangan sampai jual beli opini WTP Pemda misalnya terjadi. Muaranya transaksional," kata Bhima.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz menuturkan, saat ini masalah terbesarnya ada di UUD itu sendiri. Sehingga tak ada mekanisme lebih lanjut dalam seleksi BPK.

"Problem terbesar dari kewenangan seleksi BPK itu ada dalam UUD. Konstitusi hanya mengatur seleksi BPK itu dilakukan oleh DPR, sehingga tidak ada mekanisme check and balances dalam seleksi," kata Donal.

Namun demikian, hingga masa jabatan DPR RI 2014-2019 akan berakhir, tak ada lagi pembahasan RUU BPK tersebut. Pihak Komisi XI pun enggan merespons lebih lanjut usulan Sri Mulyani terkait pansel BPK.

 

Sumber  :  kumparan.com




TINGGALKAN KOMENTAR