•   03 May 2024 -

Aturan Baru, Tak Perlu Tunggu 3 Bulan Penyintas Covid-19 Bisa Segera Divaksin

Nasional - Redaksi
30 September 2021
Aturan Baru, Tak Perlu Tunggu 3 Bulan Penyintas Covid-19 Bisa Segera Divaksin Proses vaksinasi. (ist)

KLIKKALTIM - Bagi kamu yang sudah pernah terkonfirmasi kasus Covid-19, dalam hitungan satu bulan, kamu sudah bisa mendapatkan vaksinasi. Tak perlu menunggu waktu tiga bulan untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Terkait akan hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dari itu, disebutkan bahwa penyintas bisa divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Kemudian di peraturan baru, yakni Surat Edaran (SE) tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung dari tingkatan keparahan penyakit.

Melansir dari Suara.com, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya dikutip dari sumber yang sama, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.




TINGGALKAN KOMENTAR