•   20 May 2024 -

Pungutan Pajak Galian C Dikaji Pemerintah Desa Danau Redan

Kutai Timur - Ardhan Ahmad
12 Juni 2017
Pungutan Pajak Galian C Dikaji Pemerintah Desa Danau Redan Tambang Galian C di Desa Danau Redan, Teluk Pandan. Kutai Timur (Kliksangatta/Ahmad Ardhan)

KUTIM.KLIKKALTIM - Pemerintah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih mencari payung hukum dan melakukan kajian tentang penarikan pajak atau pungutan tambang galian c.

"Sementara ini kita masih cari caranya seperti apa, apakah bisa dengan Peraturan desa (Perdes), atau apa. Rencana memang kita mau tarik persen dari galian c itu," ujar Kepala Desa (Kades) Danau Redan, Bakri Mala, Senin, 12 Juni 2017.

Di Desa Danau Redan, yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu, terdapat banyak kegiatan tambang galian c dengan mengunakan alat berat. Hasil galian c dari bukit tersebut diperjualbelikan

"Disini ada banyak, saya tidak tahu jelas ada berapa galian c disini, tapi sampai sekarang belum ada komplain dari warga, atau yang mengancam rumah warga," katanya.

Terlepas dari gangguan lingkungan, penarikan pajak ataupun pungutaan akan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Danau Redan. Selain itu, pungutan akan menjadi kontrol dalam pemberian ijin tambang galian c, untuk mencegah kerusakan lingkungan sejak dini.

"Selain pajak yang kita masih caranya, kita juga coba rumuskan perijin melalui desa. Supaya tidak banyak yang langsung melakukan penggalian di sini," tegasnya

Menurut Bakri, hasil tambang galian c dari Desa Danau Redan dijual ke Kota Bontang. Dalam sehari, puluhan mobil dum truck silih berganti mengangkut tanah dan batu gunung hasil tambang galian c yang berada di pinggir jalan poros Samarinda-Bontang itu. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR