•   08 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik Tahap II

Kutai Timur - Redaksi
24 Juli 2024
 
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik Tahap II Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik Tahap II.

STAT : 614

Kutai Timur – Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, membuka secara resmi Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Rabu (23/7/2024).

Dalam sambutannya, Poniso mengatakan pembangunan berkelanjutan merupakan hal yang esensial bagi masa depan bangsa dan negara, termasuk bagi Kabupaten Kutai Timur. 

"Pembangunan berkelanjutan merupakan hal yang esensial bagi masa depan bangsa dan negara, termasuk bagi Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan Visi Kutim Hebat 2045 sebagai pusat Hilirisasi SDA yang maju, inklusif, dan berkelanjutan, diperlukan perencanaan pembangunan yang matang dan berwawasan lingkungan," ujar Poniso.

Poniso menjelaskan, RPJMD adalah dokumen penting yang menjadi pedoman dalam proses pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. 

"RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih. Dokumen ini memiliki arti penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan," ucapnya.

Poniso juga mengatakan, bahwa RPJMD berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

"RPJMD juga merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat," jelasnya.

"Hadirnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dokumen pelengkap RPJMD menjadi sangat krusial. KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa rencana dan program pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan secara berkelanjutan," tambahnya.

Poniso juga menjelaskan, penyusunan RPJMD diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap daerah wajib menyusun RPJMD sebagai dokumen perencanaan yang mengintegrasikan berbagai kebijakan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota," tegasnya.(adl/)






TINGGALKAN KOMENTAR