•   17 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkab Kutim Resmi Perpanjang Masa Jabatan 881 Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Kutai Timur - Redaksi
29 Agustus 2024
 
Pemkab Kutim Resmi Perpanjang Masa Jabatan 881 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pemkab Kutim Resmi Perpanjang Masa Jabatan 881 Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

STAT : 593

Kutai Timur - Sebanyak 881 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kutai Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. Momen bersejarah dan berlangsung penuh khidmat tersebut berlangsung di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (29/8/2024) siang.

Pengukuhan anggota BPD yang berasal dari 139 Desa tersebut berdasarkan keputusan Bupati Nomor: 141.2/ K.316 sampai dengan K. 454/ Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kutim

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bilang, Ketua Sementara DPRD Kutim Jimmy, pimpinan Forkopimda, beberapa Kepala Perangkat Daerah (PD) , Camat serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah mengatakan, pelaksanaan pengukuhan anggota BPD yang dilaksanakan secara serentak hari ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, yakni terkait masa jabatan keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota BPD yang telah jabatannya. dikukuhkan dan diperpanjang masa penambahan masa jabatan ini tentunya memberikan ruang yang lebih luas bagi anggota BPD untuk memaksimalkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa, "ujarnya

BPD menurut orang nomor satu di Kutim ini, merupakan mitra kerja pemerintah desa yang diposisikan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis. Oleh karena itu, BPD bukan sekadar lembaga formalitas yang hanya dibutuhkan saat penadatanganan Peraturan Desa akan tetapi, eksistensi BPD sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan turut andil dalam pengambilan keputusan penting di Desa.

"Salah satu tolak ukur kinerja BPD dapat dilihat dari kualitas Peraturan Desa yang dihasilkan. Jika keberadaan BPD hanya sebatas "formalitas", maka tidak heran jika ABPDes yang dihasilkan hanya bersifat rutinitas dan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat," bebernya.






TINGGALKAN KOMENTAR