Hidupi Tiga Anak, Janda asal Kutim Ini Edarkan Sabu
KLIKKALTIM.com -- Bukanya menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya, wanita berinisial NI (31) ini, malah nekat terjun dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ibu rumah tangga (IRT) yang berstatus janda ini tercatat warga RT 31, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim. Dia diamankan Unit Sat Reskoba Polres Kutim pada hari Minggu 14 Juli 2019.
Dari tangan pelaku yang memiliki tiga orang anak itu, disita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 0,57 gram. Disita juga satu unit telepon genggam serta beberapa bungkus plastik klip.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskoba Iptu Mikael Hasugian menceritakan jika pelaku diamankan saat berada didekat salah satu penginapan di Kota Sangatta, tepatnya di Jalan Apt Pranoto,Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 02.00 Wita , saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu yang sempat dibuang pelaku disela-sela kayu jembatan dan jatuh ke parit," terang Mikael.
Dikatakan Mikael, pengungkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar awal 2019,bahwa di lokasi pelaku diamankan kerap terjadi teransaksi narkoba. "Pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutim," ucap Mikael
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 , dengan ancaman kurungan penjara maksimal diatas 10 tahun. ***
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: