Dishub Kutim Perketat Pengawasan Jam Operasional Alat Berat di Jalan Protokol
Dishub Kutim Perketat Jam Operasional Alat Berat di Jalan Protokol Sangatta

STAT : 658
Kutai Timur - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joko Suripto, menegaskan kebijakan mengenai jam operasional alat berat akan diperketat kembali di tahun 2023. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2018, yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan alat berat dalam kota.
"Sebelumnya kami sudah melaksanakan di tahun 2019 dan 2020 namun terkendala masalah covid. Di tahun 2023 ini kami akan perketat kembali peraturan tersebut hingga selanjutnya," ucap Joko.
Dengan memperketat jam operasional kendaraan alat berat ini, Dishub Kutim akan mengontrol kendaraan yang memasuki jalan protokol.
Ada dua kategori kendaraan alat berat yang diatur dalam Perbub 20/2018 tersebut yaitu, Kendaraan angkutan 20 feet dilarang melewati jalan protokol Sangatta pada jam 06:00-09:00 WITA dan jam 15:00-23:00 WITA dan Kendaraan angkutan besar 40 feet dilarang melintas pada pukul 06:00-23:00 WITA.
Dengan demikian, muatan besar hanya bisa melewati jalur protokol pada malam hari.
"Ini terkecuali kendaraan pengangkut sembako, truck pertamina, dan kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum. Itu pun harus kami kawal melewati jalan protokol," tuturnya.
Dengan melakukan penjagaan dan pengetatan, Joko berharap lalu lintas di jalan protokol Sangatta dapat selalu lancar.
"Melalui penjagaan ini, kami harap kendaraan alat berat dapat teratur mengikuti aturan jam operasional yang ada. Hingga membuat lalu lintas di jalan protokal berjalan lancar," pungkasnya.(adl/)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: