Masuk Dalam Daftar DPO, Begini Modus Licin Sales Perempuan Gelapkan Uang Ratusan Juta
Polisi masih memburu oknum sales motor di Muara Badak, Kutai Kartanegara yang melakukan penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta.
BONTANG - Polisi masih memburu oknum sales motor di Muara Badak, Kutai Kartanegara yang melakukan penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta. Pelaku berinisial E (36) perempuan warga Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Waka Polres Bontang Kompol Ropiyani menegaskan pihaknya tetap fokus untuk memburu pelaku. Berdasarkan informasi terbaru, korban dicurigai sudah kabur ke luar daerah.
Kasus ini awalnya terendus saat sejumlah korban melapor ke polisi awal Januari 2026. Korban mengaku telah menyetorkan uang muka pembelian motor kepada oknum sales berinisial E. Namun korban tak juga mendapatkan sepeda motor yang dibeli. Usut punya usut, uang yang mereka setorkan tak pernah sampai ke leasing alias telah digelapkan tersangka.
Bahkan aksi tipu-tipu tersangka sudah berlangsung selama 3 tahun ke belakang. Modus operandi tersangka bervariasi. Dimulai korban yang mencicil motor namun uangnya tidak di setorkan ke pihak leasing. Kedua, menggadaikan BPKB korban yang sudah membayar lunas bahkan menggantinya dengan nama orang lain. Ketiga, terdapat korban yang sudah membayar lunas kendaraan namun unitnya belum diterima dan uangnya dibawa kabur pelaku.
"Barang bukti sudah diamankan. Total saksi ada 22 orang termasuk pihak leasing dan korban. Total kerugian sekitar Rp300 juta," beber Kompol Ropiyani saat menggelar konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Dia mengatakan tersangka akan dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. Diantaranya Pasal 492 Uu No 1 Th 2023 Tentang Penipuan dan Pasal 486 Uu No 1 Th 2023 Tentang Penggelapan.
"Ancaman pidana bisa sampai 5 tahun penjara. Kemungkinan tambahan pelapor dan kerugian juga berpotensi ada" tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: