•   27 April 2024 -

Janda asal Kukar jadi Muncikari, Raup Rp15 Juta Sebulan

Kutai Kartanegara - Zaenul Fanani
28 September 2017
Janda asal Kukar jadi Muncikari, Raup Rp15 Juta Sebulan Ilustrasi.

KLIKKALTIM.COM- IN (39) warga Sanga-sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga bekerja sebagai muncikari. Janda beranak satu itu ditangkap saat menjajakan perempuan muda kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel di Kota Balikpapan, Rabu (20/9/2017) siang.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan perempuan muda kepada pengguna jasa melalui media sosial whatsapp. “Pelaku menawarkan perempuan muda umur berkisar 20 tahunan kepada lelaki melalui whatsaap dengan mengirim foto-foto perempuan yang ditawarkan,” kata dia, Senin (25/9/2017) di Mapolda Kaltim kepada wartawan.

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat beroperasinya prostitusi online.”Penyelidikan dimulai pada Senin lalu, dan berhasil menangkapnya di salah satu hotel di Balikpapan bersama saksi korban,” ujarnya.

Sekali kencan lanjut perwira menengah dua bunga di pundak, pengguna jasa merogoh kocek Rp3,5 juta. “Setelah deal short time lalu pelaku mengantarkan perempuan binaannya ke pengguna jasa di lokasi hotel yang disepakati,” bebernya.

Dia mengungkapkan pelaku sudah beroperasi selama setahun. Hasil bisnis haram tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp15 juta per bulan. “Pelaku mendapat sekian persen dari hasil menawarkan ke pengguna jasa,”sebutnya.

Pelaku yang merupakan janda beranak satu ini tak kuasa menahan air matanya ketika dimintai keterangan. Dia mengaku bisnis haram tersebut terpaksa dilakoni lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Ya terpaksa aja buat tambah-tambah,”cetus perempuan yang kesehariannya bekerja di warung makan di Tenggarong.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar menambahkan ada 34 perempuan yang siap dijajakan. “Rata-rata perempuan muda umur berkisar 20-an ke atas. Ada salah satu perempuan binaannya tertangkap kasus narkoba di Kukar,” timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)




TINGGALKAN KOMENTAR