•   27 April 2024 -

Hakim PN Tenggarong Sidang Lapangan, Tuntaskan Sengketa Lahan di atas Konsesi Tambang

Kutai Kartanegara - Yoyok S
13 Januari 2020
Hakim PN Tenggarong Sidang Lapangan, Tuntaskan Sengketa Lahan di atas Konsesi Tambang Ilustrasi lokasi tambang

KLIKKALTIM.com - Cuaca cerah mengiringi keberangkatan media ini dan beberapa media lokal lainnya menuju lokasi sengketa lahan yang tengah bergulir di PN Kota Tenggarong sejak bulan Januari 2019.
Empat awak media menggunakan kendaraan roda empat melewati jalan tol Balsam bersama aktivis lingkungan Jaringan advokasi tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kelompok Kerja (Pokja) 30 dan Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kaltim.

Sesampainya di Dusun Sungai Nangka, Teluk Dalam, Muara Jawa, Kukar, Kaltim. Rombongan menuju lokasi tujuan yang berjarak sekira 4 kilometer. Melewati lorong tol dengan luas 6×5 meter persegi menjadi titik awal perjalanan.

Sepanjang perjalanan menuju lokasi objek perkara, beberapa rumah panggung milik petani berbahan kayu berdiri rapi di sisi jalan dengan lebar Jalan kurang lebih 6 meter. Kebun pisang, pohon jeruk, rambutan dan sawah, padi sepetak menjadi saksi perjalanan dan sambutan suara serangga hutan dan kicauan burung dari satwa yang masih tersisa. Konsesi lahan batubara itu di balik satu bukit. Tandus, erosi lereng bukit menjadi pemandangan berbeda.

Sesampainya di lokasi, sekira 40an kendaraan pengangkut batubara jenis Dum truck (DT) terparkir rapi dan hanya dua DT yang bergerak mondar - mandir di jalan hauling. Dua unit alat berat eksavator juga tak beroperasi. Aktivitas pekerja tambang hanya tampak bersantai berbincang di Pos pemantaun, sebagiannya lagi hanya beristirahat siang. Di wilayah konsesi berdiri Work shop, lalu tempat pengolahan timbal oli.

Agenda lapangan Majelis Hakim PN Kota Tenggarong dilaksanakan pada pukul 11.00 Wita. Selain melakukan pengamatan batas, jajaran PN Tenggarong mencari informasi objektif dari kedua belah pihak yang tengah berperkara satu persatu.

Pertanyaan Hakim seputar batas dan luasan lahan yang diakui kedua belah pihak. Dengan mencatat detil pengakuan kedua pihak, Majelis Hakim mengambil data untuk dijadikan kesimpulan persidangan lapangan yang akan diputuskan pada (20/1/2019) dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2019/PN. Tgr.

Kepada sejumlah awak media, Majelis Hakim PN Tenggarong menjelaskan, persidangan lapangan itu untuk mencari keputusan yang benar - benar adil bagi kedua belah pihak. Pembuktian menjadi dasar putusan Majelis Hakim.

"Sidang lapangan ini sebagai dasar kesimpulan Majelis Hakim. Apa yang menjadi bukti otentik menjadi sangat penting, contohnya saja HP milik A bisa berpindah tangan ke B, alih barang HP itu yang ingin kami kupas," singkat Majelis Hakim Ricco usai mencari titik kordinat kedua belah pihak.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, selaku kuasa hukum penggugat, Kukuh Tugiyono mengaku menggugat Rukka selaku tergugat sejak Januari 2019. Hal itu dipicu penutupan jalan akses kendaraan tambang.

Menurut Kukuh, dirinya beserta penggugat lainnya sejak tahun 1991 mengolah lahan itu untuk dijadikan kebun. Kendati tak menyebut luas lahan yang ia pertahankan kepada awak media, dia menyebut luasan itu sudah tertulis di dalam isi perkara PN Tenggarong. Dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Kami gugat pak Rukka karena menutup jalan tambang, pun tanah yang dia akui itu belakangan, makanya kami berani gugat," terang Kukuh.

Sementara itu, Ketua kelompok tani maju bersama, Rukka (60) menampik argumentasi penggugat. Menurut Rukka, kelompok taninya sejak 1987 membuka lahan, berlanjut tahun 1991 dilakukan penanaman pohon keras seperti Pohon sengon, Karet dan kebun 3500 lada atau sahang produktif.

Dirinya mengakui memang ada pelepasan lahannya itu kepada Sirajuddin tahun 2011 dan kemudian, menjadi lokasi penambangan batubara di sekitar kebun lain milik kelompok taninya. Kendati Sirajuddin kembali menawar lahan kebunnya, namun Rukka tak ingin melepas lahannya.

Puncaknya saat lahannya 4 hektar secara diam - diam ditambang perusahaan yang diduga PT Kutai Energi, saham milik Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan

"Untuk kedua kalinya saya tidak ingin menjual lahan saya, tapi perusahaan malah menambang di kebun saya, apakah mereka tidak tahu kebun itu ada yang mengolah, saya juga ketua RT disini, hargai saya yang sudah dipilih warga, apakah saya memagari kebun saya itu juga salah, tidak kan," kesal Rukka.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris kelompok tani, Akmal (59) menampik pernyataan Kukuh. Dari penelusuran yang dilakukan pengurus Kelompok Tani terhadap SPPT tersebut. Dirinya menduga tandatangan pamong desa terkait telah dipalsukan Sirajuddin. Bahkan objek lahan sppt dikeluarkan pihakKelurahan Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan Ulu. Bukan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa.

Kuat indikasi Akmal kasus ini dimainkan oknum tertentu atau mafia tanah mendapatkan tanah dengan cara menyuap.

"Kami berharap, semoga Majelis Hakim membela yang benar, bukan membela yang bayar. Sebab hanya ini mata pencaharian kami, akibat tambang tak ramah lingkungan ini, musim panen buah kami banyak yang gagal karena membusuk, pada akhirnya buah kami tidak bisa di jual ke pasar," beber Akmal menjelaskan perkara pengadilan yang sudah berjalan selama satu tahun itu.






TINGGALKAN KOMENTAR