•   20 April 2024 -

Gugus Tugas di Kukar Beberkan Tiga Poin Protokol Pemakaman Covid-19

Kutai Kartanegara - Redaksi
15 April 2020
Gugus Tugas di Kukar Beberkan Tiga Poin Protokol Pemakaman Covid-19 Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan dr Martina Yulianti

KLIKKALTIM.com -- Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara Dr. Martina Yulianti, Sp. PD, FINASIM, MARS mengadakan konferensi pers melalui aplikasi Zoom pada selasa (14/4/2020) malam. Dalam konpers tadi malam ia menyebutkan jika ada satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia.

Namun ketika konferensi pers kemarin masih banyak tanda tanya dari manakah asal wanita tersebut. Hingga hari ini, Rabu (15/4/2020) Martina Yulianti melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjelaskan asal muasal serta kronologis pasien tersebut hingga dirawat dan berstatus PDP.

Pasien berjenis kelamin wanita, usia 45 tahun, asal Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (jadi bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Kutai Kartanegara). Pasien tersebut pada minggu ke-3 bulan Pebruari 2020 melakukan perjalanan ke daerah asalnya dan kembali lagi ke Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya ke Kecamatan Loa Kulu sekitar akhir bulan Pebruari 2020. Yang bersangkutan kemudian tinggal ditampung di salah satu kediaman warga, karena yang bersangkutan tidak memiliki sanak keluarga. Kondisi pasien pada saat tiba sudah dalam keadaan sakit.

Pada Tanggal 08 April 2020, pasien diantar oleh salah satu kerabat pemilik rumah untuk diperiksakan ke RSUD AM Parikesit, dan ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pemantauan (PDP) karena kondisi pasien dalam keadaan demam, batuk dan ada riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Selanjutnya pasien diisolasi di ruangan khusus.

Setelah dua hari perawatan, pasien mengalami perburukan, sehingga dilakukan rapid test dengan hasil Negatif. Dalam perkembangannya, kondisi pasien terus mengalami perburukan dengan cepat, sehingga pada tanggal 11 April 2020, sebagai antisipasi dilakukan pengambilan specimen dahak (swab) di tenggorokan dan langsung dikirimkan ke Dinas Kesehatan Propinsi Kaltim dan belum diperoleh hasil swabnya sampai saat ini.

Selain diagnosa dugaan terinfeksi Covid-19, pasien didiagnosa mengalami gangguan imunitas (Immuno compromised) yaitu suatu kondisi dimana pasien tersebut mengalami penurunan imunitas yang sangat hebat, sehingga pasien berpotensi mengalami Co- infeksi dengan Covid-19. Co infeksi adalah terjadinya 2 (dua) atau lebih infeksi berbeda pada seseorang yang terjadi pada waktu yang bersamaan, semisal dalam kondisi yang bersamaan seseorang terinfeksi hepatitis sekaligus terinfeksi Covid-19.

Ada suatu ciri khas, bahwa infeksi virus pada seseorang yang menyebabkan kondisi pasien mengalami penurunan immunitas secara hebat menunjukkan pasien terdapat potensi terinfeksi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, diputuskan pasien tersebut ditangani sesuai protocol Covid-19. Jika hasil swab nanti ternyata negatif, maka pasien tersebut didiagnosa hanya mengalami immuno compromised bukan terinfeksi Covid-19.

Selanjutnya pasien tersebut diisiolasi di ruangan khusus selama 7 (tujuh) hari, namun pada hari Selasa, 14 April 2020, sekitar pukul 17.00 wita, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Setelah itu pasien dimakamkan dengan protokol Covid-19. Berikut Tiga Poin protokol pemakaman Covid-19:

  1. Lokasi pemakaman berjarak minimal 500 meter dari pemukiman penduduk dan berjarak minimal 50 meter dari sumber air minum penduduk
  2. Penanganan jenazah terduga Covid-19 sudah sangat disiapkan/diprepare, dimana jenasah didisinfeksi beberapa kali, kemudian dibungkus plastik yang tidak tembus secara berlapis-lapis dan dimasukkan ke dalam peti jenasah yang rapat dan tidak tembus
  3. Jenazah dimakamkan dengan kedalaman minimal 1,5 meter.

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR