•   28 March 2024 -

Gondrong Diringkus Polisi, Edarkan Sabu dari Rumah

Kutai Kartanegara - M Rifki
16 Februari 2022
Gondrong Diringkus Polisi, Edarkan Sabu dari Rumah Tersangka Yd alias Gondrong/ istimewa

KLIKKALTIM.COM- Ditreskoba Polda Kaltim meringkus pengedar sabu di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, pada Rabu (16/2/2022) pukul 17.00 Wita. 

Tersangka Yd (39) alias gondrong ditangkap dirumahnya didalam gang dekat pom bensin Marangkayu. 

Dari rumahnya Gondrong mengedarkan barang haram ini ke pelanggan setianya. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu di dalam etalase seberat 1,39 gram. 

"Tersangka mengaku dapat barang itu dari salah satu bandar uang berada di Kecamatan Muara Badak," kata Kasi Humas Polres Bontang, Kompol Suyono, Kamis (17/2/2022). 

Selain sabu, barang bukti yang diamankan ialah satu unit timbangan digital, sendok takar, dan telpon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi. 

"Tempat penyimpan sabunya aluminium dan tas juga diamankan," terangnya. 

Dilanjutkan Suyono, pemasok saat ini masih di buru polisi. Akibatnya tersangka Yd terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 4 tahun penjara. Satu orang pemasok pun jadi buron," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR