•   24 April 2024 -

Dalam Situasi Sulit Akibat Corona, Disnakertrans Kukar Minta Perusahaan Tetap Bayarkan THR Pekerja

Kutai Kartanegara - Redaksi
12 April 2020
Dalam Situasi Sulit Akibat Corona, Disnakertrans Kukar Minta Perusahaan Tetap Bayarkan THR Pekerja Ilustrasi Tenaga Kerja di Kalimantan Timur

KLIKKALTIM.com -- Di tengah mewabah Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, membuat hampir seluruh sektor terdampak, tak terkecuali dunia industri.

Setelah sebelumnya terdapat 1.184 karyawan di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar yang dirumahkan. Kali ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kukar meminta kepada perusahaan agar tetap menjalankan kewajibannya.

Hal itu ditekankan Disnakertrans Kukar, mengingat tidak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan masa Lebaran yang mengharuskan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.

"Kita imbau agar perusahaan tetap memunuhi kewajiban mereka sesuai dengan aturan," ucap Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly, Minggu (12/4/2020).

Hamly menjelaskan, di tengah situasi sulit seperti ini, perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya. Terkait dengan pemberian THR kepada karyawannya, sesuai aturan perusahaan dapat membayarkan THR dengan cara dicicil.

"Dalam aturan boleh dicicil, yang penting terbayarkan. Kita memahami situasi seperti ini, tapi perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya," tegasnya.

"Ya, yang kasihan itu perusahaan kecil, kalau perusahaan besar mungkin masih bisa membayarkan kewajibannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mewabahnya Virus Corona ( Covid-19 ) berdampak hampir keseluruh sektor, tak terkecuali para pekerja.

Di Kabupaten Kutai Kartenagara (Kukar), Kalimantan Timur ( Kaltim ) sudah terdapat 1.184 pekerja yang dirumahkan akibat dampak dari Virus Corona.

Jika kondisi ini tidak kunjung usai, bukan tidak mungkin pekerja yang di rumahnya dapat di PHK.

"Kalau terus berkepanjangan, bukan tidak mungkin bisa di PHK. Makanya kita harap kondisi seperti ini bisa cepat berlalu, agar perusahaan dapat beroperasional lagi, dan pekerja yang dirumahkan

dapat kembali bekerja," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kukar, Hamly kepada Tribunkaltim.co, Kamis (9/4/2020).

"Sejauh ini di Kukar kami belum dapat laporan ada pekerja yang kena PHK dampak dari Virus Corona," sambungnya.

Dia menjelaskan sejauh ini data yang diterimanya, sektor pertambangan dan perkebunan yang banyak merumahkan karyawannya.

Terdapat lima perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan karyawannya, diantaranya pada sektor pertambangan, PT Buma sebanyak 719 orang, PT Madahani TS sebanyak 44 orang, PT Riung sebanyak 27 orang, dan PT BBE sebanyak 171 orang.

Sedangkan perusahaan di sektor perkebunan yakni PT Rea Kaltim sebanyak 223 orang.

"Kalau karyawan PT Riung, itu pekerjanya dari luar, makanya dilakukan isolasi dahulu, statusnya tetap sama dirumahkan," jelasnya.

Dirinya memastikan para pekerja yang dirumahkan tetap memperoleh haknya secara penuh tanpa ada potongan.

"Yang dirumahkan tetap dapat gaji pokok secara full, tidak ada pengurangan, dan aturannya memang seperti itu," tegasnya.

Terpaksa dirumahkannya para pekerja karena aktivitas operasional perusahaan yang juga dikurangi, terlebih perusahaan juga menjalankan ajuran Pemerintah terkait dengan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak disuatu lokasi.

"Kita semua berharap agar kondisi seperti ini bisa segera selesai. Kondisi seperti ini memang mengakibatkan perusahaan merumahkan karyawannya untuk mengurangi berkumpulnya banyak orang, selain karena operasional perusahaan yang terbatas," pungkasnya. (*)

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR